JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan "perlindungan" untuk penyelenggara pemilu hingga tingkat TPS.
Dalam acara Siaga Pengawasan 1 Tahun Menuju Pemilu 2024 yang dihelat di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Doli menyampaikan bahwa kebijakan ini dipertimbangkan karena menilik jatuhnya ratusan korban jiwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.
Saat itu, sedikitnya 894 petugas KPPS tutup usia, diduga karena kelelahan akibat beban kerja berlebih dan faktor penyakit penyerta.
"Komisi II sejak awal bagaimana kita bisa membuat semua aparat penyelenggara pemilu sampai tingkat TPS bisa bekerja nyaman. Apalagi kita punya trauma 2019, kita punya penyelenggara, yang insya Allah menjadi pahlawan demokrasi, gugur saat bertugas," ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Coklit Daftar Pemilih hingga 14 Maret 2023
"Butuh garansi mereka bekerja dengan semangat yang tinggi tapi juga nyaman karena mereka tahu ada perlindungan di dalam diri mereka," ia menambahkan.
Doli berujar, pihaknya sedang mencari formula yang tepat dan berharap pemerintah bisa satu frekuensi. Menurutnya, kebijakan perlindungan ini perlu menjadi perhatian.
Dalam forum yang sama, pertimbangan atas kebijakan ini juga disinggung Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam paparannya.
Ia mengaku terus berdiskusi dengan Doli terkait kebiasaan perlindungan yang disebutnya sebagai kebijakan asuransi.
Menurutnya, kebijakan ini memang diperlukan sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para penyelenggara bekerja penuh waktu dan tak kenal hari libur.
"Tadi kami berbincang dengan Ketua Komisi II bagaimana asuransi terhadap teman-teman penyelenggara pemilu masih dalam proses dan masih dalam pembicaraan," ujar Bagja.
Baca juga: 1 Tahun Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Jabar Beri Peringatan untuk Parpol dan ASN
"Semoga dengan dukungan dari komisi II, pemerintah juga bisa membantu penyelenggara pemilu mendapatkan akses terhadap asuransi, mendukung tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu karena begitu masuk tahapan, tidak ada kenal waktu lagi," lanjutnya.
Sejauh ini, memang belum ada kebijakan asuransi bagi penyelenggara pemilu.
Di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, para penyelenggara pemilu ad hoc akan difasilitasi santunan jika mengalami kecelakaan kerja. Mereka disebut menyiapkan petunjuk teknis (juknis) khusus soal santunan ini.
Sebelumnya, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, telah diatur bahwa "dalam hal anggota badan Ad hoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, KPU dapat memberikan santunan".
"Iya (KPU akan terbitkan juknis), karena nanti itu terkait dengan lembaga lain yang tentunya akan kita lakukan koordinasi lanjutan," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap kepada wartawan pada Jumat (18/11/2022).
Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Praktik TPPU dalam Proses Pemilu