Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Pertimbangkan Buat Kebijakan Asuransi Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 14/02/2023, 22:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan "perlindungan" untuk penyelenggara pemilu hingga tingkat TPS.

Dalam acara Siaga Pengawasan 1 Tahun Menuju Pemilu 2024 yang dihelat di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Doli menyampaikan bahwa kebijakan ini dipertimbangkan karena menilik jatuhnya ratusan korban jiwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.

Saat itu, sedikitnya 894 petugas KPPS tutup usia, diduga karena kelelahan akibat beban kerja berlebih dan faktor penyakit penyerta.

"Komisi II sejak awal bagaimana kita bisa membuat semua aparat penyelenggara pemilu sampai tingkat TPS bisa bekerja nyaman. Apalagi kita punya trauma 2019, kita punya penyelenggara, yang insya Allah menjadi pahlawan demokrasi, gugur saat bertugas," ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Coklit Daftar Pemilih hingga 14 Maret 2023

"Butuh garansi mereka bekerja dengan semangat yang tinggi tapi juga nyaman karena mereka tahu ada perlindungan di dalam diri mereka," ia menambahkan.

Doli berujar, pihaknya sedang mencari formula yang tepat dan berharap pemerintah bisa satu frekuensi. Menurutnya, kebijakan perlindungan ini perlu menjadi perhatian.

Dalam forum yang sama, pertimbangan atas kebijakan ini juga disinggung Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam paparannya.

Ia mengaku terus berdiskusi dengan Doli terkait kebiasaan perlindungan yang disebutnya sebagai kebijakan asuransi.

Menurutnya, kebijakan ini memang diperlukan sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para penyelenggara bekerja penuh waktu dan tak kenal hari libur.

"Tadi kami berbincang dengan Ketua Komisi II bagaimana asuransi terhadap teman-teman penyelenggara pemilu masih dalam proses dan masih dalam pembicaraan," ujar Bagja.

Baca juga: 1 Tahun Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Jabar Beri Peringatan untuk Parpol dan ASN

"Semoga dengan dukungan dari komisi II, pemerintah juga bisa membantu penyelenggara pemilu mendapatkan akses terhadap asuransi, mendukung tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu karena begitu masuk tahapan, tidak ada kenal waktu lagi," lanjutnya.

Kebijakan asuransi belum ada

Sejauh ini, memang belum ada kebijakan asuransi bagi penyelenggara pemilu.

Di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, para penyelenggara pemilu ad hoc akan difasilitasi santunan jika mengalami kecelakaan kerja. Mereka disebut menyiapkan petunjuk teknis (juknis) khusus soal santunan ini.

Sebelumnya, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, telah diatur bahwa "dalam hal anggota badan Ad hoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, KPU dapat memberikan santunan".

"Iya (KPU akan terbitkan juknis), karena nanti itu terkait dengan lembaga lain yang tentunya akan kita lakukan koordinasi lanjutan," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap kepada wartawan pada Jumat (18/11/2022).

Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Praktik TPPU dalam Proses Pemilu

Juknis ini nantinya akan mengatur pula soal beberapa proses verifikasi kelengkapan syarat-syarat untuk dilengkapi oleh petugas yang mengalami kecelakaan kerja, sebagai dasar bagi KPU memberi santunan.

"Jadi nanti akan ada verifikasi lagi. Katakanlah surat keterangan bahwa dia memang sakit atau mungkin memang ada bukti kalau dia dirawat," kata Parsadaan.

"Dia sifatnya santunan, bukan asuransi, ya," ujarnya.

Ia memastikan bahwa kebijakan pemberian santunan ini sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan, begitu pula dengan besarannya.

Pemerintah menyetujui, santunan penyelenggara pemilu meninggal dunia Rp 36 juta per orang. Pemerintah juga akan menggelontorkan santunan pemakaman Rp 10 juta per orang.

Bagi penyelenggara pemilu yang mengalami cacat permanen akibat melaksanakan tugas, santunan yang akan mereka terima sebesar Rp 30,8 juta per orang.

Pemerintah juga akan menanggung risiko luka berat penyelenggara pemilu yang sedang bertugas Rp 16,5 juta dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com