Juknis ini nantinya akan mengatur pula soal beberapa proses verifikasi kelengkapan syarat-syarat untuk dilengkapi oleh petugas yang mengalami kecelakaan kerja, sebagai dasar bagi KPU memberi santunan.
"Jadi nanti akan ada verifikasi lagi. Katakanlah surat keterangan bahwa dia memang sakit atau mungkin memang ada bukti kalau dia dirawat," kata Parsadaan.
"Dia sifatnya santunan, bukan asuransi, ya," ujarnya.
Ia memastikan bahwa kebijakan pemberian santunan ini sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan, begitu pula dengan besarannya.
Pemerintah menyetujui, santunan penyelenggara pemilu meninggal dunia Rp 36 juta per orang. Pemerintah juga akan menggelontorkan santunan pemakaman Rp 10 juta per orang.
Bagi penyelenggara pemilu yang mengalami cacat permanen akibat melaksanakan tugas, santunan yang akan mereka terima sebesar Rp 30,8 juta per orang.
Pemerintah juga akan menanggung risiko luka berat penyelenggara pemilu yang sedang bertugas Rp 16,5 juta dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.