Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2023, 19:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya mendalami sejumlah hal kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.

Adapun Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Dalam pemeriksaan ini, Johnny didalami seputar yang dilakukannya sebagai Menkominfo, termasuk soal pengawasan terhadap badan layanan unit (BLU) yang ada di kementerian.

"Selanjutnya mengapa beliau kita panggil sebagai saksi? Tentunya lebih karena kapasitas beliau sebagai menteri, Menkominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan pengendalian kegiatan BLU yang berada di bawah tanggung jawabnya," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Kejagung Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Dia mengatakan, Johnny dicecar 51 pertanyaan selama sekitar 10 jam, sejak sekitar pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Kuntadi menambahkan, pihaknya juga mendalami fungsi dan tugas Menkominfo sebagai pengguna anggaran. Selain itu, Johhny didalami perannya karena memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan anggaran pada satuan kerja di kementeriannya.

"Beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi pengunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," tuturnya.

Sementara itu, Jhonny mengaku telah menjawab semua pertanyaan secara rinci dan penuh tanggung jawab pada pemeriksaan hari ini.

Jhonny juga menekankan bahwa dirinya siap untuk diperiksa kembali apabila penyidik Kejagung masih membutuhkan keterangan darinya.

"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung Republik Indonesia," ujar Jhonny di Kejagung usai pemeriksaan.

Baca juga: 10 Jam Diperiksa, Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Diketahui, dalam kasus ini ada lima tersangka yang sudah ditetapkan.

Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com