Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Ahli Hudev UI Bantah Buat Riset Fiktif Proyek BTS 4G BAKTI di Kominfo

Kompas.com - 10/02/2023, 19:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pengadaan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022, Yohan Suryanto (YS), membantah dirinya membuat kajian fiktif dalam proyek tersebut.

Hal ini disampaikan Yohan melalui kuasa hukumnya yakni Beny Daga. Diketahui, Yohan adalah Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

"Atas semua berita dan informasi yang telah beredar luas dan telah dipublis di berbagai media cetak, elektronik, dan media daring soal peran klien kami YS yang diduga membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) sangatlah tidak tepat, tendensius dan tidak berdasar," kata Beny dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Bertambah Lagi, Total Ada 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Meski begitu, Beny mengatakan bahwa kliennya akan tetap patuh dan tunduk terhadap proses hukum yang berjalan.

Beny menjelaskan hasil kajian yang dibuat Yohan juga telah diserahkan kepada pihak BAKTI oleh Hudev UI selaku lembaga yang bekerja sama perihal proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hal itu, katanya, juga dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020, pada hari Senin tanggal 14 Desember Tahun 2020 yang ditandatangani oleh pihak Hudev UI dan pihak BAKTI.

Baca juga: Kejagung: Satu Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kembalikan Uang Rp 1 Miliar ke Penyidik

Lebih lanjut, Beny mengatakan, dalam dalam membuat kajian terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, kliennya ditunjuk secara resmi melalui surat keputusan (SK) dan kontrak dari pihak Hudev UI sebagai ahli untuk melakukan kajian.

Ia menjelaskan kliennya bekerja secara profesional melakukan kajian teknis untuk proyek penyediaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo itu.

Beny menambahkan kliennya juga bekerja sesuai bidang keilmuan dan keahlian yang diminta berdasarkan kontrak antara Hudev UI dengan BAKTI.

"Klien kami YS ditunjuk oleh Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) sebagai konsultan kajian dari Development Universitas Indonesia (Hudev UI)," imbuh dia.

Baca juga: Kejagung: Satu Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kembalikan Uang Rp 1 Miliar ke Penyidik

Selain itu, menurut Beny, kliennya hanya menerima honor sebagai konsultan kajian dari pihak Hudev UI, bukan dari pihak lain.

Honor yang diberikan juga sesuai SK pengangkatan tenaga ahli dan kontrak antara Yohan dengan lembaga Hudev UI.

"Bahwa klien kami YS dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai konsultan kajian yang ditunjuk oleh pihak Hudev UI sama sekali tidak pernah menerima uang suap dan atau mengembalikan uang suap seperti yang diberitakan," tutur Beny.

Baca juga: Usut TPPU di Proyek BTS 4G, Kejagung Periksa Dirjen IKP Kominfo Usman Kasong

Diketahui, dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 itu telah ditetapkan lima tersangka.

Selain Yohan Suryanto, keempat tersangka lainnya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Halaman:


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com