Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Jhonny G Plate Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus BTS 4G

Kompas.com - 14/02/2023, 09:11 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate menghadiri pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun Jhonny diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Baca juga: Kejagung Periksa Menkominfo Jhonny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti

Pantauan Kompas.com, Jhonny tiba sekitar pukul 08.50 WIB. Ia tiba dengan mengenakan baju putih dan jaket biru tua bermotif batik hijau.

Setibanya di lokasi, Jhonny tidak bicara ke awak media. Ia langsung masuk ke gedung pemeriksaan.

Dalam kasus ini, ada lima tersangka yang sudah ditetapkan.

Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Baca juga: Tenaga Ahli Hudev UI Bantah Buat Riset Fiktif Proyek BTS 4G BAKTI di Kominfo

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS)

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun, ada penyelewengan dalam proses pembangunannya.

Dugaan kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai mencapai Rp 1 triliun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com