Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa Menkominfo Jhonny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti

Kompas.com - 14/02/2023, 06:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate terkait kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022, pada Selasa (14/2/2023) hari ini.

"Pemeriksaan (dijadwalkan) jam 09.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa.

Namun, Ketut belum bisa memastikan apakah Jhonny akan menghadiri pemeriksaan.

Baca juga: Menkominfo Upayakan Restorative Justice Masuk dalam Materi Revisi UU ITE

"Kita tunggu saja," ujar dia.

Ini merupakan panggilan pemeriksaan Jhonny G Plate yang kedua. Ia sebelumnya sudah dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (9/2/2023).

Namun, saat itu Jhonny berhalangan hadir. Salah satu alasannya, ia tengah mendampingi Presiden RI Joko Widodo untuk menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.

Oleh karena itu, ia mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Selasa hari ini.

Adapun dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 itu telah ditetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Baca juga: Tenaga Ahli Hudev UI Bantah Buat Riset Fiktif Proyek BTS 4G BAKTI di Kominfo

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, ada penyelewengan dalam proses pembangunannya.

Dugaan, kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai mencapai Rp 1 triliun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com