JAKARTA, KOMPAS.com - Kejakaaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka menelusuri aliran dana dalam perkara pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.
Akan tetapi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi belum mau menginformasikan hasil tracing yang dilakukan PPATK karena masih dalam proses penyidikan.
"Terkait PPATK, ya kita sudah dari awal kita sudah undang PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangannya," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: 10 Jam Diperiksa, Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Kuntadi juga mengatakan, sudah ada sejumlah rekening yang diblokir dalam perkara itu.
Selain itu, Kuntadi menyebut, pihaknya turut mendalami soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.
"Terkait TPPU ya kita dalami, kita tunggu saja," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate pada hari ini, Jumat.
Tak hanya itu, sejumlah saksi juga diperiksa termasuk adik dari Jhonny Plate yaitu Gregorius Alex Plate sebanyak dua kali.
Baca juga: Kejagung 2 Kali Periksa Gregorius Alex Plate di Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Sementara itu, sudah ada lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.