Meski demikian, Ronny menghargai jaksa yang dalam repliknya mengakui ada kegamangan dalam memberikan tuntutan terhadap Bharada E. Menurut dia, hal ini menunjukkan ada niat dari jaksa mengoreksi diri melalui replik tersebut.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada jaksa untuk memerhatikan status justice collaborator Bharada E. Akan tetapi, rekomendasi LPSK itu tak terwujud melalui tuntutan terhadap Richard Eliezer.
Nyatanya, Bharada E tidak dituntut paling ringan di antara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang lainnya. Tuntutan itu, lanjut Ronny, dirasa mengagetkan jika melihat jalannya persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Dalam acara Gaspol! Kompas.com ini, Psikolog Klinis Liza Marielly Djaprie mengungkapkan bahwa Richard Eliezer telah menjalani asesmen psikologi dengan hasil kejujuran valid.
Adapun asesmen itu dilakukan Liza beberapa kali selama mendampingi Bharada E dalam mengolah kondisi psikisnya setelah tersangkut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kalau kita bicara dari sisi kejujuran dulu, itu semua hasil asesmen secara valid mengatakan bahwa Richard menjawab asesmen tersebut dengan jujur," kata Liza.
Liza juga sudah memberikan asesmen-asesmen yang dilakukannya kepada dua kolega psikolog. Dia memberikan asesmen itu dengan inisial "RR" agar mereka bisa seobyektif mungkin menilai.
Baca juga: Psikolog Klinik: Semua Hasil Asesmen Valid Nyatakan Richard Eliezer Jawab Jujur
Hasilnya, temuan kedua psikolog lain itu mengonfirmasi temuan-temuan yang disimpulkan Liza.
"Jadi sudah ada tiga yang mengonfirmasi dan semuanya menyatakan hal yang sama. Kejujuran yang valid," ungkap Liza.
Richard Eliezer diketahui membongkar skenario tembak menembak terhadap Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap eks ajudannya itu. Bharada E mengaku bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak melainkan hanya ia dan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J hingga tewas.
"Itu valid sekali, reliable sekali semua hasil asesmen dia. Itu dari sisi kejujuran," lanjut Liza.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan, tuntutan 12 tahun penjara berdampak secara psikis terhadap Richard Eliezer. Edwin mengatakan, pengaruh tuntutan jaksa terhadap psikis Richard terlihat dari jam tidur Richard yang berubah.
Ia bercerita, ketika menghadiri sidang replik pada Senin (30/1/2023) lalu, ia melihat Richard sedang tertidur ketika menunggu sidang dimulai.
"Tuntutan 12 tahun itu suatu hal yang sebenarnya buat kami dan buat banyak orang tidak menyangka yang itu juga secara psikis berdampak buat Richard,"kata Edwin dalam acara Gaspol! Kompas.com tersebut.
Baca juga: Tuntutan Richard Eliezer Buat Rasa Keadilan Akademisi Terinjak-injak
"Saya tanya, kamu sejak kapan enggak bisa tidur, sejak tuntutan, begitu, tapi saya enggak mau dalami," ujar Edwin.
Edwin menduga, sepanjang malam Richard banyak berdoa sehingga kekurangan jam tidur, karena menurutnya tuntutan 12 tahun penjara memang sulit dibayangkan oleh siapapun.
"Karena malamnya dia enggak bisa tidur, jadi kalau dia malam mungkin enggak bisa tidur mungkin dia banyak berdoa dan di waktu paginya dia malah jadi ngantuk," kata Edwin.
Gelombang dukungan
Setelah tuntutan yang mengagetkan Richard dan tim penasihat hukum, gelombang dukungan kepada Richard kian kuat.
Sekitar 40 orang anggota Korps Brimob Polri yang merupakan rekan satu angkatan Richard Eliezer hadir di PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi tyang digelar satu pekan setelah pembacaan tuntutan.
Rekan dari Satuan Brimob yang tergabung dalam kelompok Bharapana 46 Nusantara itu duduk di kursi pengunjung ruang sidang utama untuk memberi samangat terhadap Richard Eliezer.
Beberapa dari mereka mengenakan kemeja hitam dengan tulisan "XLVI Watukosek 2019" pada bagian belakang. Tulisan itu menandakan mereka adalah angkatan Korps Brimob yang lulus pendidikan pada 2019.
Sedangkan Watukosek adalah nama wilayah di Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur yang menjadi lokasi Pusat Pendidikan (Pusdik) Korps Brimob Polri.