Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Soal Tuntutan Bharada E: Kita Bukan Bela Pembunuh, tapi Kepastian Hukum

Kompas.com - 10/02/2023, 07:08 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi tak sepakat dengan tuntutan 12 tahun yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebab, LPSK sudah memberikan status justice collaborator (JC) pada Richard.

Menurut Edwin, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur beberapa pengecualian dalam penanganan perkara yang melekat pada JC.

“Jadi yang harus dilihat kontribusinya mengungkap perkara itu, kita bukan bela pembunuh. Perbuatannya menurut LPSK tetap bisa dipidana,” ujar Edwin dalam program Gaspol! Kompas.com yang tayang, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Runtuhnya Pertahanan Richard Eliezer dan Gelora Dukungan Jelang Vonis

“Tapi undang-undang kasih tiga pilihan, pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau pidana paling ringan di antara terdakwa lainnya,” sambungnya.

Ia menjelaskan, ketentuan hukum memberikan penghargaan pada seorang berstatus JC.

Hal itu, lanjut Edwin, mestinya dilihat oleh JPU untuk memberikan kepastian hukum pada seorang JC.

“Ini yang bicara undang-undang, untuk memberikan kepastian hukum bahwa seseorang yang bekerja sama dengan penyidik, membantu penyidik mengungkap perkara akan dikasih reward,” tutur dia.

Terakhir, Edwin menyampaikan peran Richard sangat signifikan dalam pengungkapan perkara dugaan pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia meyakini, tanpa kesaksian Richard, peran mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak akan terbongkar.

Baca juga: Tuntutan Richard Eliezer Buat Rasa Keadilan Akademisi Terinjak-injak

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berpose seusai menjadi narasumber di Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/2/2023).KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berpose seusai menjadi narasumber di Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

“Kalau enggak ada (kesaksian) Richard, yang ada adalah pengadilan dengan skenario Sambo. Richardnya (bakal jadi) pelaku utama, Sambo (hanya) turut serta,” pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap tuntutan JPU pada Richard sudah tepat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan JPU tetap menganggap Richard sebagai penembak yang menewaskan Yosua.

Alasannya, tindakan itu dilakukan Richard dengan berani, meskipun diperintahkan oleh Sambo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com