Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Richard Eliezer Buat Rasa Keadilan Akademisi Terinjak-injak

Kompas.com - 09/02/2023, 14:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Todung Mulya Lubis mengaku rasa keadilannya terinjak-injak ketika terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Eliezer tetap dituntut 12 tahun penjara meski ia berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tingginya tuntutan inilah yang membuatnya bersama akademisi lainnya membela Eliezer dalam perkara yang tengah dihadapinya.

"Rasa keadilan kita tersentuh, terkoyak-koyak, terinjak-injak dalam kasus ini," kata Todung dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Bela Richard Eliezer, Akademisi: Momentum Emas Lakukan Reformasi Hukum

Sebagai informasi, sebanyak 122 cendikiawan yang terdiri dari guru besar dan dosen yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan alasan mendukung Eliezer.

Mereka menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Todung menjadi salah satu akademisi yang terlibat dalam aliansi ini.

Todung menyatakan pembelaannya terhadap Eliezer karena ia mempunyai akal sehat dalam melihat kasus ini.

Baca juga: 5 Alasan Ratusan Guru Besar-Dosen Maju Jadi Amicus Curiae untuk Richard Eliezer

Dalam kasus ini, ia juga bisa melihat siapa sosok aktor utama serta siapa pihak yang diperdayakan dan disalahgunakan.

Apalagi, media-media juga telah memberitakan mengenai proses hukum dalam perkara.

"Itu tidak sulit untuk kita menyimpulkan bahwa there is something wrong. Something wrong dengan tuntutan yang diajukan jaksa karena tidak mempertimbangkan banyak hal yang diajukan dalam proses peradilan," imbuh dia.

Dalam perkara ini, Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com