Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Runtuhnya "Pertahanan" Richard Eliezer dan Gelora Dukungan Jelang Vonis

Kompas.com - 10/02/2023, 06:40 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Tak hanya di ruang sidang, rekan Richard Eliezer juga mengirimkan karangan bunga di depan PN Jakarta Selatan bertuliskan, "Selesaikan tugasmu dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam - Jenderal Hoegeng Imam Santoso".

Berbagai pihak jadi amicus curiae

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Public Interest Lawyer Network (Pilnet), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengirim amicus curiae atau sahabat pengadilan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).

Mereka meminta agar Bharada E mendapat hukuman yang paling ringan di antara semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Tidak hanya itu, ada sebanyak 122 cendikiawan yang terdiri dari guru besar dan dosen dari universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia juga menyatakan diri sebagai amicus curiae ke PN Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).

Terkini, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH Usakti) juga mengajukan surat amicus curiae untuk mendukung terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Surat berjudul "Mata Air Kejujuran" itu ditujukan kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Semoga hal ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili terdakwa Bharada Eliezer selaku justice collaborator," ujar Ketua Umum IKA FH Trisakti, Sahala Siahaan saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Guru besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta R.P. Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, SJ berpose sesaat setelah diwawancarai Kompas.com di Kampus Driyarkara,Kamis(19/1/2023).KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA Guru besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta R.P. Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, SJ berpose sesaat setelah diwawancarai Kompas.com di Kampus Driyarkara,Kamis(19/1/2023).

Bukan soal Richard, tapi keadilan

Gelombang dukungan terhadap Richard yang terus terjadi menjelan pembacaan vonis 15 Februari adalah sebuah fenomena yang nyata terlihat. Fenomena ini menunjukkan sebuah gerakan masyarkat yang didorong rasa ketidakadilan terhadap kasus ini, bukan soal Richard.

Seperti yang disampaikan oleh Todung Mulya Lubbis. Todung salah satu dari 122 cendekiawan dan guru besar yang menjadi amicus curiae.

Todung merasa keadilannya terinjak-injak ketika terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara meski berstatus justice collaborator.

"Rasa keadilan kita tersentuh, terkoyak-koyak, terinjak-injak dalam kasus ini," kata Todung dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bakal Ada Kekacauan jika Richard Elizer Tak Membuka Kematian Brigadir J

Todung menyatakan pembelaannya terhadap Eliezer karena ia mempunyai akal sehat dalam melihat kasus ini.

Dalam kasus ini, ia juga bisa melihat siapa sosok aktor utama serta siapa pihak yang diperdayakan dan disalahgunakan. Apalagi, media-media juga telah memberitakan mengenai proses hukum dalam perkara.

"Itu tidak sulit untuk kita menyimpulkan bahwa there is something wrong. Something wrong dengan tuntutan yang diajukan jaksa karena tidak mempertimbangkan banyak hal yang diajukan dalam proses peradilan," imbuh dia.

Sementara itu, bagi Romo Magnis Suseno, Richard hanyalah orang kecil yang tak mungkin melawan Sambo.

Dalam beberapa kali kesempatan, Magnis mengaku tak mengenal Richard. Dia pun tak membela Richard, karena ia meyakini Richard tetap bersalah karena sudah menembak Yosua. Namun, tingkat kebersalahannya lebih kecil karena dia diperintah.

"Dalam waktu yang sangat singkat, barangkali hanya 10 detik yang tersedia. Situasi dia harus memutuskan laksanakan atau tidak. Dia orang kecil. Dia juga dalam situasi perintah itu apakah betul-betul jahat," kata Romo Magnis dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Edwin Partogi mengingatkan peran penting Eliezer selama ini.

"Kalau bukan karena Richard, persidangan yang kita saksikan sekarang adalah persidangan skenarion Sambo," ungkap Edwin.

***

Akankah Richard Eliezer mendapat keadilan setelah menguak fakta kematian Yosua, meski "melawan" sang jenderal? Hakim yang memutuskan. Tanggal 15 Februari 2023, akan menjadi babak akhir Eliezer selama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com