Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/01/2023, 22:12 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyelesaikan penyelidikan kasus atau tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

"Komnas HAM RI telah menyelesaikan penyelidikan terhadap tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Ia mengatakan, hasil penyelidikan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi untuk para pihak.

Kemudian, sebagai upaya tindak lanjut atas rekomendasi itu, Komnas HAM melakukan koordinasi dengan pihak terkait sejak November 2022.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hanya Formalitas

Laporan penyelidikan kasus tragedi Kanjuruhan telah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, dan Kapolda Jawa Timur.

Laporan tersebut diberikan guna mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi korban beserta keluarganya.

Tidak hanya itu, kata dia, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada para pihak, seperti Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT LIB, PT Indosiar dan Arema FC agar ada upaya perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan HAM.

Selain itu, Komnas HAM berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil langkah cepat dan komprehensif dalam penanganan korban.

"Terutama langkah-langkah bantuan sosial, akses pengobatan dan akses bantuan psikologis terhadap korban luka-luka berat dan ringan serta keluarga korban," ujar dia. 

Lengkapnya, terdapat tiga poin rekomendasi Komnas HAM atas tragedi Kanjuruhan.

Pertama, membentuk tim monitoring tindak lanjut rekomendasi terkait tragedi kemanusiaan Kanjuruhan.

Tim tersebut bertujuan memantau pelaksanaan rekomendasi, dampak dari rekomendasi, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.

Kedua, mendorong hakim untuk menjalankan persidangan secara terbuka agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Belum Ngapa-ngapain

Ketiga, Komnas HAM mendorong para pihak, dalam hal ini PSSI, PT LIB, PT Indosiar dan Arema FC untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM yakni melakukan perbaikan, dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan HAM.

Selain itu, mendorong semua pihak mengedepankan prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM sebagai dasar tindakan maupun pembuatan kebijakan.

Harapannya, para korban serta keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendapatkan keadilan dan pemulihan yang pantas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com