Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Selesai Selidiki Tragedi Kanjuruhan, Berikut Rekomendasinya...

Kompas.com - 30/01/2023, 22:12 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyelesaikan penyelidikan kasus atau tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

"Komnas HAM RI telah menyelesaikan penyelidikan terhadap tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Ia mengatakan, hasil penyelidikan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi untuk para pihak.

Kemudian, sebagai upaya tindak lanjut atas rekomendasi itu, Komnas HAM melakukan koordinasi dengan pihak terkait sejak November 2022.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hanya Formalitas

Laporan penyelidikan kasus tragedi Kanjuruhan telah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, dan Kapolda Jawa Timur.

Laporan tersebut diberikan guna mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi korban beserta keluarganya.

Tidak hanya itu, kata dia, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada para pihak, seperti Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT LIB, PT Indosiar dan Arema FC agar ada upaya perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan HAM.

Selain itu, Komnas HAM berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil langkah cepat dan komprehensif dalam penanganan korban.

"Terutama langkah-langkah bantuan sosial, akses pengobatan dan akses bantuan psikologis terhadap korban luka-luka berat dan ringan serta keluarga korban," ujar dia. 

Lengkapnya, terdapat tiga poin rekomendasi Komnas HAM atas tragedi Kanjuruhan.

Pertama, membentuk tim monitoring tindak lanjut rekomendasi terkait tragedi kemanusiaan Kanjuruhan.

Tim tersebut bertujuan memantau pelaksanaan rekomendasi, dampak dari rekomendasi, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.

Kedua, mendorong hakim untuk menjalankan persidangan secara terbuka agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Belum Ngapa-ngapain

Ketiga, Komnas HAM mendorong para pihak, dalam hal ini PSSI, PT LIB, PT Indosiar dan Arema FC untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM yakni melakukan perbaikan, dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan HAM.

Selain itu, mendorong semua pihak mengedepankan prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM sebagai dasar tindakan maupun pembuatan kebijakan.

Harapannya, para korban serta keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendapatkan keadilan dan pemulihan yang pantas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com