JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tukang cukur langganan kliennya.
Petrus mengatakan, pihaknya mengetahui tukang cukur bernama Deni itu diperiksa KPK dari penuturan Lukas Enembe saat menemuinya di rumah tahanan (rutan) pada Selasa (7/2/2023) pagi ini.
Dalam pertemuan itu, Lukas menanyakan kepada Petrus mengapa tukang cukur langganannya ikut diperiksa dan diperiksa penyidik KPK.
“Kalau perkara yang dituduhkan kepada Bapak Lukas Enembe, tentang dugaan gratifikasi, kenapa sampai tukang cukur langganannya, ikut diperiksa juga?” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Kapolda Papua Sebut Pembakaran Susi Air Tak Terkait Kasus Lukas Enembe
Menurut Petrus, Deni telah menjadi langganan Lukas memangkas rambut sejak ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Puncak Jaya pada 2001. Ia menyebut Deni tinggal di Bogor.
Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan, saat tukang cukur itu diperiksa, penyidik menanyakan di mana Lukas menyimpan uangnya.
“Deni ditanya penyidik, tahu enggak di mana Lukas Enembe nyimpan duitnya,” ujar Petrus.
Deni lantas mengaku tidak mengetahui tempat penyimpanan uang Lukas. Ia hanya menerima uang ongkos memangkas rambut dari Lukas.
“Deni bilang mana saya tahu, selama saya cukur rambut Bapa (Lukas) ya dikasih uang cukur saja. Soal di mana taruh duitnya enggak tahu,” kata Petrus menirukan penjelasan Deni.
Adapun Deni, kata Petrus, diperiksa pada 24 Januari kemarin di Gedung Merah Putih KPK.
Kompas.com telah mencoba mencari nama Deni dalam daftar pemeriksaan saksi yang dirilis KPK. Namun, nama tersebut tidak ada.
Baca juga: Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri, Begini Penampakan Surat Tulisan Tangannya
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan memeriksa informasi tersebut.
Lebih lanjut, Ali menuturkan, ketika penyidik memeriksa seorang saksi maka terdapat kebutuhan konfirmasi mengenai dugaan perbuatan para tersangka korupsi.
“Bukan melihat dari profesinya. Sepanjang dibutuhkan klarifikasi, siapa pun pasti KPK panggil sebagai saksi,” ujar Ali.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.