Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya paksa tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe.
“Kami melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Dinas PU di Papua,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap hasil penggeledahan tersebut, termasuk ada atau tidaknya dokumen dan uang yang disita.
“Nanti perkembangannya akan kami sampaikan terlebih dahulu,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa KPK masih terus melakukan penyidikan perkara Lukas Enembe.
Menurutnya, KPK saat ini tidak hanya mengumpulkan alat bukti untuk menyelesaikan berkas perkara.
Nantinya, barang-barang yang disita itu akan diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jika Jaksa KPK berhasil membuktikan barang bernilai ekonomis yang disita bersumber dari uang korupsi, maka harta tersebut akan dirampas untuk negara.
“Jika terbukti ada tindakan yang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum, maka aset-aset itu yang sudah dilakukan penyitaan harus diberikan untuk negara,” kata Ali.
Sebagai informasi, KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara Lukas Enembe.
Beberapa dari mereka yang diperiksa merupakan pejabat Pemprov Papua, pimpinan perusahaan pemenang proyek di Papua, dan keluarga Lukas Enembe.
Dalam upaya penggeledahan itu, tim penyidik menyita emas batangan dan sejumlah dokumen.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/08/09190141/kpk-geledah-kantor-dinas-pu-pemprov-papua-terkait-kasus-lukas-enembe