Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Komisi II Cari Tahu Apakah Perlu Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 06/02/2023, 16:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut perlu pendalaman apakah usul penghapusan jabatan dan pemilihan gubernur yang diusulkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar membutuhkan amendemen UUD 1945.

“Saya mau cari tahu, apakah ini semua agenda-agenda yang disampaikan, wacana-wacana yang dimunculkan itu, mendorong terjadinya amendemen UUD 1945. Ini yang saya mau cari tahu,” ucap Doli kepada wartawan selepas Rapat Dengar Pendapat dengan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, Senin (6/2/2023) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Doli menilai bahwa posisi gubernur bukan hanya diatur di dalam undang-undang, melainkan juga diatur di konstitusi.

Baca juga: Ketua Komisi II Sebut Wacana Hapus Jabatan Gubernur hingga Penundaan Ganggu Konsentrasi Tahapan Pemilu

Di sisi lain, usul penghapusan pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat pun dinilai juga tidak mudah untuk dilakukan, sekalipun kewenangan memilih gubernur akan dialihkan ke DPRD atau gubernur.

“Hak untuk memilih langsung siapa yang dia (masyarakat) kenal untuk memimpin mereka, itu kan nggak mudah untuk kita hilangkan begitu saja,” ucap Doli.

Apalagi, usul ini mengemuka jelang Pemilu 2024. Muhaimin sendiri, yang menganggap jabatan dan pemilihan gubernur secara langsung tidak efektif dan efisien, berharap usulnya itu bisa dieksekusi pada 2024.

Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Ridwan Kamil: Bisa Referendum, Tanya Rakyat Satu-satu

“Pada akhirnya muncul ketidakpastian. Sementara kan kita ingin persiapan pemilu ini semuanya fokus terhadap jalannya tahapan-tahapan yang sudah sesuai dengan aturan existing (yang sudah ada) sekarang,” kata politikus Golkar itu.

KPU perlu putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai diperlukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus pilgub.

Sebab, pilgub langsung yang dijadwalkan pada November 2024 nanti telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Usul Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur Dinilai Cuma Memancing Keriuhan

KPU menjelaskan, norma UU Pilkada ini merupakan tindak lanjut dari norma dalam Bab VI Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Pasal itu berbunyi, "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis".

Oleh karenanya, agar usul Muhaimin bisa terealisasi, yakni jabatan gubernur cukup diisi administrator yang ditunjuk pemerintah, maka ada jalan panjang yang harus ditempuh.

Revisi UU Pilkada dianggap tidak cukup karena UU Pilkada merupakan tindak lanjut UUD 1945.

Baca juga: Sederet Alasan Jabatan Gubernur Masih Dibutuhkan, Bantah Dalil Cak Imin

Dibutuhkan tafsir dari Mahkamah Konstitusi atas UUD 1945 soal pemilihan kepala daerah secara "demokratis" dan sejauh mana definisi "kepala daerah" itu sendiri.

"Frasa kepala daerah yang dipilih secara demokratis dalam Bab VI Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya dapat ditafsirkan oleh MK sebagai the sole interpreter of constitution (penafsir tunggal konstitusi)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Lantaran putusan MK mengenai hal terkait belum ada, maka secara legal-formal pilgub secara langsung akan tetap diselenggarakan sesuai norma UU Pilkada, yaitu November 2024.

"Dikarenakan Pasal 201 ayat (8) UU tentang Pilkada masih efektif berlaku, jadi Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional akan diselenggarakan pada November 2024," kata Idham.

Baca juga: Kemendagri Buka Suara soal Usul Peniadaan Pilgub dan Jabatan Gubernur

"UU tentang Pilkada sampai saat ini masih efektif berlaku dan saat ini dijadikan rujukan hukum dalam merancang perencanaan tahapan Pemilihan/Pilkada termasuk perencanaan anggaran pembiayaan tahapan Pemilihan/Pilkada," jelasnya.

Idham mengungkit bagaimana isu sejenis pernah mengemuka jelang Pilkada 2020, yaitu pilkada asimetris.

Dalam konsep pilkada asimetris, tidak semua kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, melainkan beberapa di antaranya diangkat pemerintah pusat.

Namun, ketika isu itu menyeruak pun, Pilkada 2020 tetap digelar secara langsung merujuk norma dalam Pasal 201 ayat (6) UU Pilkada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jokowi Disarankan Bersih-bersih Seluruh Kementerian-Lembaga

Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jokowi Disarankan Bersih-bersih Seluruh Kementerian-Lembaga

Nasional
Kasus Satelit Kemenhan, Eks Menkominfo Rudiantara Jadi Saksi Pekan Depan

Kasus Satelit Kemenhan, Eks Menkominfo Rudiantara Jadi Saksi Pekan Depan

Nasional
Saksi Sebut Eks Menkominfo Rudiantara Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan

Saksi Sebut Eks Menkominfo Rudiantara Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan

Nasional
Jokowi: Pasar Induk Baik untuk Kontrol Stok Beras

Jokowi: Pasar Induk Baik untuk Kontrol Stok Beras

Nasional
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Nasional
Tanggapi Bambang Pacul Soal RUU Perampasan Aset, Fahri Sebut Ketum Parpol Tak Boleh 'Ganggu' Anggota DPR

Tanggapi Bambang Pacul Soal RUU Perampasan Aset, Fahri Sebut Ketum Parpol Tak Boleh "Ganggu" Anggota DPR

Nasional
Timnas U-20 Kecewa soal Piala Dunia U20, Wapres: Masih Ada Hari Esok

Timnas U-20 Kecewa soal Piala Dunia U20, Wapres: Masih Ada Hari Esok

Nasional
Moeldoko Sebut Surpres Pembahasan RUU PPRT Segera Dikirim ke DPR

Moeldoko Sebut Surpres Pembahasan RUU PPRT Segera Dikirim ke DPR

Nasional
Jokowi Puji PT Vale Indonesia yang Perpanjangan Kontraknya Ditolak 3 Gubernur

Jokowi Puji PT Vale Indonesia yang Perpanjangan Kontraknya Ditolak 3 Gubernur

Nasional
Survei PolMark: Ganjar 22,8 Persen, Prabowo 17,4 Persen, Anies 13,9 Persen

Survei PolMark: Ganjar 22,8 Persen, Prabowo 17,4 Persen, Anies 13,9 Persen

Nasional
Apa Itu Markus dan Contoh Kasusnya

Apa Itu Markus dan Contoh Kasusnya

Nasional
DKPP Sanksi Ketua KPU karena Dinilai Langgar Prinsip Adil, Akuntabel, dan Profesional

DKPP Sanksi Ketua KPU karena Dinilai Langgar Prinsip Adil, Akuntabel, dan Profesional

Nasional
Apa Itu TPPU dan Contohnya

Apa Itu TPPU dan Contohnya

Nasional
Sanggah Pengurusan SIP Mahal, PDGI: Tak Lebih dari Rp 5 Juta

Sanggah Pengurusan SIP Mahal, PDGI: Tak Lebih dari Rp 5 Juta

Nasional
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Soal 'Sistem Proporsional Tertutup'

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Soal "Sistem Proporsional Tertutup"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke