Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Komisi II Cari Tahu Apakah Perlu Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 06/02/2023, 16:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut perlu pendalaman apakah usul penghapusan jabatan dan pemilihan gubernur yang diusulkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar membutuhkan amendemen UUD 1945.

“Saya mau cari tahu, apakah ini semua agenda-agenda yang disampaikan, wacana-wacana yang dimunculkan itu, mendorong terjadinya amendemen UUD 1945. Ini yang saya mau cari tahu,” ucap Doli kepada wartawan selepas Rapat Dengar Pendapat dengan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, Senin (6/2/2023) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Doli menilai bahwa posisi gubernur bukan hanya diatur di dalam undang-undang, melainkan juga diatur di konstitusi.

Baca juga: Ketua Komisi II Sebut Wacana Hapus Jabatan Gubernur hingga Penundaan Ganggu Konsentrasi Tahapan Pemilu

Di sisi lain, usul penghapusan pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat pun dinilai juga tidak mudah untuk dilakukan, sekalipun kewenangan memilih gubernur akan dialihkan ke DPRD atau gubernur.

“Hak untuk memilih langsung siapa yang dia (masyarakat) kenal untuk memimpin mereka, itu kan nggak mudah untuk kita hilangkan begitu saja,” ucap Doli.

Apalagi, usul ini mengemuka jelang Pemilu 2024. Muhaimin sendiri, yang menganggap jabatan dan pemilihan gubernur secara langsung tidak efektif dan efisien, berharap usulnya itu bisa dieksekusi pada 2024.

Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Ridwan Kamil: Bisa Referendum, Tanya Rakyat Satu-satu

“Pada akhirnya muncul ketidakpastian. Sementara kan kita ingin persiapan pemilu ini semuanya fokus terhadap jalannya tahapan-tahapan yang sudah sesuai dengan aturan existing (yang sudah ada) sekarang,” kata politikus Golkar itu.

KPU perlu putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai diperlukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus pilgub.

Sebab, pilgub langsung yang dijadwalkan pada November 2024 nanti telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Usul Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur Dinilai Cuma Memancing Keriuhan

KPU menjelaskan, norma UU Pilkada ini merupakan tindak lanjut dari norma dalam Bab VI Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Pasal itu berbunyi, "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis".

Oleh karenanya, agar usul Muhaimin bisa terealisasi, yakni jabatan gubernur cukup diisi administrator yang ditunjuk pemerintah, maka ada jalan panjang yang harus ditempuh.

Revisi UU Pilkada dianggap tidak cukup karena UU Pilkada merupakan tindak lanjut UUD 1945.

Baca juga: Sederet Alasan Jabatan Gubernur Masih Dibutuhkan, Bantah Dalil Cak Imin

Dibutuhkan tafsir dari Mahkamah Konstitusi atas UUD 1945 soal pemilihan kepala daerah secara "demokratis" dan sejauh mana definisi "kepala daerah" itu sendiri.

"Frasa kepala daerah yang dipilih secara demokratis dalam Bab VI Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya dapat ditafsirkan oleh MK sebagai the sole interpreter of constitution (penafsir tunggal konstitusi)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com