JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi dan pornografi daring atau online jaringan internasional yang melibatkan Kamboja dan Filipina.
Pengungkapan bermula dari adanya berbagai kasus tindakan asusila terhadap sejumlah anak yang terjadi di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Dari kasus itu, kemudian dikembangkan dan mengarah ke aplikasi online yang berujung penangkapan terhadap enam pegawai aplikasi dan situs tersebut.
Tiga dari enam yang ditangkap berperan sebagai penyiar daring atau host live, antara lain Intan Permata Sofyan (IPS) berusia 20 tahun dari Jakarta, Nani Suryani (MS) alias Risma usia 22 tahun dari Jawa Barat, dan Rudi (RD) usia 28 tahun dari Lebak, Banten.
Baca juga: Polisi Bongkar Modus Prostitusi Lewat Grup Telegram dengan Tarif Layanan Capai Rp 4 Juta
Kemudian, tiga lainnya terdiri dari Aditya Adi Putra (AAP) usia 25 tahun dari Jawa Barat yang berperan sebagai orang yang mencari rekening penadah.
Ryssen (RYSS) usia 30 tahun dari wilayah Meranti, Riau yang berperan sebagai pencuci uang dan mengalihkan, serta mentransfer dana.
Terakhir, Jefri bin Pui alias Koh Asan (JBPH alias KA) yang berumur 29 tahun dari Meranti, Riau dengan peran sebagai akuntan di aplikasi tersebut.
Keenam pegawai telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 281 tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ayat (1) tentang Perjudian.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 6 Tersangka Kasus Judi dan Pornografi Online Jaringan Internasional
Lalu, Pasal 34 Juncto Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, huruf B, dan huruf C Juncto Pasal 36 Juncto Pasal 10 Juncto Pasal 33 Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf A, huruf B, dan huruf C UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polri juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah laptop, layar komputer dan CPU, handphone, pakaian tidur, celana, alat bantu seks, hingga vibrator.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penangkapan terhadap pegawai itu dilakukan di berbagai lokasi.
"Dari perkembangan ini, kami tangkap enam orang di belakang kami. Di samping itu supaya dilaksanakan penyidik pertama kali melaksanakan penangkapan ini terjadi, baik di Jawa Barat, Jakarta, maupun Kepulauan Riau," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).
Djuhandhani mengatakan, modus para tersangka dalam kasus tersebut adalah menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan permainan judi online dalam situs dan aplikasi tersebut.
Penyiar atau host live akan melakukan apa pun untuk mendapatkan semacam gift atau hadiah berupa koin dari para penontonnya.
Baca juga: Terbongkarnya Prostitusi Berkedok Toko Baju di Serpong, Pemilik Manipulasi Ruko 2 Lantai
“Mereka akan melakukan apa saja, baik itu awal mula dengan mempertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya,” kata Djuhandani.
"Nilai (koinnya) bervariasi, dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain, streamer (penyiar daring) mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," ucap Djuhandani.
Djuhandani menyebutkan, keuntungan dari para penyiar atau host live mencapai Rp 1,5 juta per hari.
"(Keuntungan) cukup lumayan. Rata-rata (penghasilan) streamer, kalau kita kalikan satu hari Rp 1,5 juta, berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30 hingga Rp 40 juta," kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan bahwa jajarannya terus mengembangkan kasus tersebut.
Sejauh ini, polisi telah memblokir 37 rekening yang nilainya mencapai ratusan miliaran rupiah.
"(Ada) 37 rekening yang saat ini kami bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar. Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kami lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini," kata Djuhandhani.
Nilai ratusan miliar rupiah itu, lanjut Djuhandhani, sejak aplikasi dan situs beroperasi, yakni per Oktober 2022.
Baca juga: Setiap Pekan, Polri Minta Kominfo Blokir 100 Situs Judi Online
Djuhandhani mengatakan, perputaran uang dalam aplikasi dan situs siara langsung tersebut mencapai triliunan rupiah.
"Dalan pengembangan kita akan lihat, apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU, karena dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada di kasus ini mencapai triliunan (rupiah)," kata dia.
"Aplikasi ini juga secara aktif dikendalikan di negara Kamboja dan Filipina," ucap Djuhandhani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.