Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/02/2023, 09:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilayangkan untuk menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FIrli Bahuri, berakhir kandas.

Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya menulis surat tersebut dengan tangannya sendiri.

Ia menagih janji yang disampaikan Firli Bahuri saat diperiksa di kediamannya di Koya Tengah, Jayapura, Papua, 3 November 2022.

“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: KPK Protes Pengacara Lukas Enembe Usai Sebut Firli Punya Janji Pribadi ke Kliennya

Mulanya, Petrus enggan membeberkan isi pribadi tersebut, Namun, ia kemudian membenarkan bahwa melalui surat itu Lukas ingin menagih janji Firli terkait izin berobat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Setelah surat itu diterima, Petrus kemudian meneruskannya kepada KPK untuk disampaikan kepada Firli.

“Pak Firli sudah berjanji di Koya, rumah Pak Lukas Enembe, tanggal 3 November 2022, saat BAP tapi sakit dan BAP ditutup,” ujar Petrus.

Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengaku tidak mengetahui isi janji Firli kepada Lukas.

Menurut dia, janji itu hanya diketahui oleh Firli Bahuri.

“Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka,” ujar Nawawi dalam pesan tertulisnya.

Baca juga: KPK: Tak Ada yang Dijanjikan ke Lukas Enembe

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu meminta para penyidik tidak perlu terpengaruh persoalan semacam itu.

Nawawi bahkan menyebutkan bahwa kejadian semacam ini menjadi peringatan untuk KPK agar menghindari kerja-kerja yang cenderung menonjolkan orang tertentu.

“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” ujarnya.

Dalam wawancara terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri memprotes narasi yang disampaikan pengacara Enembe.

Menurut Ali, Petrus menyampaikan seakan-akan terdapat janji pribadi dari Firli kepada Lukas.

Padahal, kata Ali, pertemuan di rumah Lukas 3 November lalu dilakukan secara terbuka. Firli datang bersama penyidik, dokter, pejabat lembaga keamanan di daerah Papua, dan diliput media massa.

Baca juga: KPK: Untuk Penasihat Hukum Lukas Enembe, Stop Narasi Kontraproduktif

“Seolah-olah Lukas ini akan menagih janji pribadi dari ketua KPK, ini perlu kami luruskan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Ali menegaskan, kerja-kerja KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Dengan demikian, pimpinan maupun anggota KPK tidak bisa mengambil keputusan sendiri maupun membuat janji pribadi.

Termasuk hal ini adalah ketika diputuskan akhirnya Firli berangkat ke Papua da melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan di rumah tersangka itu mengacu pada Pasal 113 KUHAP.

“Keputusan seluruh penyelidik penyidik yang saat itu menyimpulkan agar untuk percepatan maka tim datang ke kediaman dari tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan kondisi faktual dari tersangka Lukas Enembe,” kata Ali.

Lebih lanjut, Ali juga meminta pengacara Lukas berhenti membuat narasi kontraproduktif.

"Untuk penasihat hukum tersangka LE (Lukas Enembe), kami sampaikan stop narasi kontraproduktif, silakan fokuskan pada materi pembelaan sesuai koridor hukum," kata Ali Fikri, Sabtu (4/2/2023).

Sebelumnya, Lukas disebut menolak menjalani kontrol kesehatan yang rutin dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Ali mengatakan, Lukas beralasan hanya mau menjalani pengobatan di SIngapura.

“Ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/1/2023).

Namun, KPK tidak lantas mengamini permintaan Lukas. Lembaga antirasuah memandang fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup menangani penyakit Lukas.

“Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura. Tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.

Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Setelah ditangkap, Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Ia sempat menjalani masa pembantaran. 

Tim dokter kemudian menyatakan Lukas fit to stand trial. Setelah itu, Lukas dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK kembali membantarkan Lukas pada Selasa (17/1/2023) lalu. Tindakan ini dilakukan untuk mendalami kondisi kesehatannya.

Selang beberapa hari kemudian, Lukas dinyatakan telah pulih dan kembali menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Nasional
Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Nasional
Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Nasional
Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Nasional
BPKN dan BPSK 'Mandul' Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

BPKN dan BPSK "Mandul" Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

Nasional
Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Nasional
RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

Nasional
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas 'Flexing' Harta Kekayaan

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas "Flexing" Harta Kekayaan

Nasional
'Endorsement' Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

"Endorsement" Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

Nasional
Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Nasional
BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

Nasional
Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Nasional
PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

Nasional
PBB Klaim Dapat Sambutan Positif dari 3 Parpol soal Endorse Jokowi ke Yusril

PBB Klaim Dapat Sambutan Positif dari 3 Parpol soal Endorse Jokowi ke Yusril

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke