Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/02/2023, 08:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK membuat sembilan hakim MK dan dua orang panitera dilaporkan ke polisi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh advokat advokat Zico Leonard Digardo Simanjuntak selaku pemohon dalam perkara ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023).

"Saya menduga dan memiliki kekhawatiran kalau tidak diambil pidana, proses ini tidak akan terbuka secara transparan," kata Zico kepada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Perubahan isi substansi putusan ini ditemukan Zico setelah ia mendapati adanya perbedaan antara frasa yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang ternyata berbeda dengan risalah sidang yang diterimanya, yakni dari "dengan demikian, ..." menjadi "ke depan, ...".

"Pada saat dibacakan itu hakim konstitusi Saldi Isra ngomongnya, 'dengan demikian hakim konstitusi hanya bisa diganti jika sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU MK'," ujar Zico, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Substansi Putusan MK Berubah, 9 Hakim dan 2 Panitera Dilaporkan ke Polisi

"Tapi, di putusan dan risalah sidang, risalah lho, notulen sidang itu, itu kata-katanya 'ke depan', 'ke depan hakim konstitusi hannya boleh diganti sesuai dengan pasal 23'," katanya lagi.

Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…

Perbedaan putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR dan menciptakan kerancuan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Polisi Peras Polisi, Antara Temuan Fakta dan Pengakuan Bripka Madih

Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.

"Cuma di salinan putusannya malah bilang ke depan, maknanya kan jadi berubah. Kalau ke depan berarti Aswanto diganti enggak apa-apa karena sudah telanjur," ujar Zico.

Zico menduga perubahan isi putusan bukanlah sekadar salah ketik atau typo karena tertuang di risalah sidang yang merupakan transkrip dari pembicaraan dalam sidang.

Zico menduga, perubahan isi putusan itu dilakukan oleh oknum di tingkat kepaniteraan atau kesekjenan karena penyusunan risalah sidang merupakan tanggung jawab panitera sidang dan publikasinya menjadi ranah pihak kesejeknan MK.

Namun, ia meyakini perbuatan itu tidak dilakukan sendiri oleh oknum tersebut tanpa perintah dari orang dengan kedudukan yang lebih tinggi.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Perubahan Isi Putusan MK Diharapkan Dapat Terkuak

"Tidak ada seorang pun mau melakukan pidana jika itu tidak menguntungkan dirinya, untuk apa level kepaniteraan melakukan itu jika enggak ada untungnya buat dia," kata Zico, Kamis lalu.

Akan tetapi, ia tidak mau berandai-andai mengenai siapa sosok yang memerintahkan panitera untuk mengutak-atik isi putusan tersebut.

"Nanti kan investigasi polisi akan menunjukkan siapa yang melakukan dan siapa yang memerintahkan," kata Zico.

Lebih lanjut, Zico menilai pengusutan secara etik yang dilakukan oleh MK dengan membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak cukup untuk menguak kasus ini.

Sebab, MKMK hanya berwenang untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi.

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Punya Waktu 30 Hari Usut Kasus Berubahnya Substansi Putusan MK

Selain itu, proses etik juga dianggap tidak memberikan efek jera karena sanksi maksimum yang dijatuhkan kepada pelanggar hanyalah pemecatan dari MK.

Ia khawatir, dalam proses etik itu ada pihak-pihak yang sengaja diminta pasang badan untuk menutupi pelaku sebenarnya.

"Kalau pidana kan nanti kepaniteraan kesekjenan diperiksa, atau melakukan ketahuan, hingga kira-kira nanti dia akan membeberkan siapa yang menyuruh dia, harapannya sperti itu," ujar Zico.

MKMK tunggu aturan main

Di sisi lain, MKMK yang dibentuk oleh MK, belum bisa melakukan kerjanya karena masih menunggu adanya hukum acara yang menjadi pedoman bagi MKMK untuk bekerja.

"Kami tidak boleh bekerja sembarangan tanpa mengindahkan aturan, itu saja," kata anggota MKMK I Gede Dewa Palguna kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Ia menjelaskan, MKMK sesungguhnya dibentuk bukan karena mencuatnya kasus ini, tetapi juga merupakan amanat dari Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang baru.

Akan tetapi, ukum acara yang lama, yakni PMK Nomor 2 Tahun 2014, sudah tidak dapat digunakan akibat perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, MKMK kini menunggu adanya PMK baru yang menurut Palguna sudah ditandatangani dan segera berlaku.

Baca juga: Hakim Enny Tegaskan Akan Kerja Independen Saat Jadi Anggota MKMK

"Semalam kami mendengar berita draf PMK yang baru sudah diparaf oleh para hakim konstitusi. Dengan demikian, semoga tidak ada hambatan teknis lagi," kata Palguna.

Setelah PMK tersebut berlaku, MKMK akan langsung bekerja dengan melayangkan suara panggilan kepada pihak-pihak terkait kasus ini untuk dimintai keterangan.

"Senin (pekan depan) itu baru mulai akan melayangkan surat. Prosedur baku (dan patut) yang berlaku adalah panggilan harus sudah dilakukan paling lambat tiga hari sebelumnya," kata Palguna.

Mantan hakim MK itu pun menyatakan bahwa MKMK tidak hanya bekerja berdasarkan adanya laporan, tetapi juga karena ada temuan sehingga mereka bisa langsung mulai memproses temuan tersebut.

"Perihal sanksi, itu sudah ada dalam undang-undang dan pasti ditegaskan lagi dalam PMK (Peraturan MK). Apa dan bagaimana menerapkannya, itu tergantung pada hasil pemeriksaan MKMK," kata dia.

Adapun MKMK memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk dapat memproses kasus ini secara etik.

"Menurut kami, itu lebih dari cukup," ujar Palguna.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Nasional
Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Nasional
Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Nasional
Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Nasional
Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Nasional
Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Nasional
Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Nasional
Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Nasional
KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Nasional
Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Nasional
Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Nasional
Buka Mubes Gakum Kosgoro 1957, Agung Laksono Harap Hukum Tak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Buka Mubes Gakum Kosgoro 1957, Agung Laksono Harap Hukum Tak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Nasional
KPK Cek LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Buntut Istri yang Pamer Harta

KPK Cek LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Buntut Istri yang Pamer Harta

Nasional
Polri Periksa Pihak BMKG dan Ditjen Migas Terkait Kebakaran di Plumpang

Polri Periksa Pihak BMKG dan Ditjen Migas Terkait Kebakaran di Plumpang

Nasional
Produksi Narkoba Tiada Henti

Produksi Narkoba Tiada Henti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke