Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Pengacara Hendra Kurniawan karena Salah Ketik Nama Jadi Hendra Kusuma

Kompas.com - 03/02/2023, 20:27 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan, salah menyebut nama kliennya saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Alih-alih menyebut 'Hendra Kurniawan', pengacara bernama Brian Praneda justru menyebut 'Hendra Kusuma'.

Awalnya, Brian memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Hendra Kurniawan dari kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. Tetapi, ia menyebut nama kliennya 'Hendra Kusuma'.

"Menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kusuma... Hendra Kurniawan. Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Brian dalam sidang.

Baca juga: Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," katanya melanjutkan.

Kemudian, hakim ketua tampak bertanya kepada Hendra Kurniawan dan terdakwa lainnya, Kombes Agus Nurpatria, apakah akan mengajukan nota pembelaan pribadi.

"Ada pembelaan pribadi dari masing-masing terdakwa?" tanya hakim.

"Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria sebenarnya ada pembelaan pribadi. Akan tetapi dianggap dibacakan dan akan disampaikan langsung kepada Yang Mulia," jawab Brian.

Baca juga: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Setelah itu, hakim memastikan kebenaran identitas dalam nota pembelaan yang diserahkan oleh pengacara.

Hakim ingin memastikan nama dalam surat pleidoi itu 'Hendra Kurniawan', bukan 'Hendra Kusuma'.

"Bukan Hendra Kusuma kan?" tanya hakim.

"Bukan, salah ketik tadi," kata Brian Praneda.

Sontak, jaksa penuntut umum (JPU) terlihat tertawa mendengar jawaban Brian.

Baca juga: Sikap Hendra Kurniawan Berkilah Cari Alibi Jadi Faktor Pemberat Tuntutan Jaksa

Hakim lantas meminta tim kuasa hukum Hendra Kurniawan agar memperbaiki salah ketik nama itu.

Tak hanya itu, hakim menegur tim kuasa hukum Hendra Kurniawan agar tidak sembarangan mengganti nama orang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com