JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, salah satu faktor pemberat tuntutan terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan yakni karena ia kerap berkilah mencari alibi dalam proses persidangan.
Adapun Hendra dituntut 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan, masih berkilah mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Hal lain yang memberatkan, kata jaksa, Hendra merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun, sehingga ia seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan seorang polisi saat ada peristiwa tindak pidana.
Selain itu, menurut jaksa, seharusnya Hendra yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri mengawasi perilaku anggota Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Sementara itu, jaksa juga menyampaikan satu hal yang meringankan Hendra yakni prestasinya di institusi Polri.
"Terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," ujar jaksa.
Selain dituntut 1 tahun, Hendra juga didenda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Eks Wakapolri Oegroseno Ungkap Karakter Hendra Kurniawan
Dalam perkara ini, jaksa menilai Hendra melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapum dalam dakwaan perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo.
Hendra dan 5 polisi lainnya itu dikatakan jaksa menuruti perintah Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Selain Hendra, sejumlah terdakwa obstruction of justice lain sudah mendapatkan tuntutan.
Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut selama 2 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.