"Kalau salah ketik direnvoi, jangan nanti lain orang jadinya, enggak sembarangan ganti nama itu," ujar hakim.
Sebelumnya, Jaksa menuntut mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut selama 3 tahun penjara.
Baca juga: Diminta Timsus Akui Ikut Rekayasa Skenario, Hendra Kurniawan Tantang Hadirkan Sambo
Hendra Kurniawan dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dan perintah agar tetap ditahan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dituntut denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Tak Perintahkan Hendra Kurniawan Hapus Rekaman CCTV, Berpotensi Tak Ikut Skenario
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.