JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin meminta maaf kepada orangtua dan mertuanya karena terlibat dalam perkara ini.
Sembari menahan tangis, mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri itu menyatakan bahwa dirinya masih terus berusaha untuk menjadi anak dan menantu yang baik.
Hal tersebut Arif sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoinya di persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Sesal Arif Rachman Arifin Turuti Perintah Sambo: Saya Sangat Tertekan dan Terancam...
"Izinkan saya menghaturkan permintaan maaf saya kepada ayahanda, ibunda, orang tua, dan mertua tercinta saya," ujar Arif di ruang sidang.
"Untuk ayahanda, saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya, dan takdir harus seperti ini. Saya berharap ayahanda bisa ikhlas dan Allah segera memulihkan rasa kecewa di hati ayahanda. Kendati demikian, percayalah saya masih berusaha menjadi anak dan mantu yang bisa dibanggakan," sambungnya.
Arif mengatakan dirinya berjanji di masa yang akan datang akan lebih berupaya lagi.
Dia pun berharap Tuhan masih memberi kesempatan kepadanya untuk memperbaiki perbuatannya di kasus ini.
Baca juga: Pengacara Sebut Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Sudah Jujur, Harap Jaksa Tuntut Keduanya Bijaksana
Sementara, untuk ibu dan mertuanya, Arif menekankan bahwa mereka adalah orang yang paling dia cintai di dunia ini.
"Untuk ibunda, orang tua, dan mertua saya, wanita-wanita yang paling saya cintai di dunia ini, tempat surga saya terletak, pelindung hati saya. Ingatan saya terhadap cinta kasih ibunda berdua merupakan kekuatan bagi saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi," tutur Arif.
Arif menekankan dirinya tidak pernah berpikir sekalipun bahwa hal seperti ini akan terjadi dalam hidupnya.
Eks anak buah Ferdy Sambo itu pun mendoakan agar ibu dan mertuanya bisa tabah.
Apalagi, kata Arif, dirinya tahu bahwa ibunya kerap tegar ketika membaca pemberitaan mengenai dirinya di TV, ataupun ketika mendengarkan omongan orang lain.
"Saya tahu ibunda berupaya tegar setiap menonton di TV setiap kali membaca berita atau mendengar omongan. Tapi saya yakin ibunda berdua tetap selalu mendukung saya. Dan saya juga berserah diri kepada Allah dan saya yakin Allah tidak pernah salah menilai hambanya," imbuhnya.
Diketahui, jaksa menuntut mantan Arif dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Akan Dituntut 27 Januari
Menurut jaksa, ada tiga hal yang meringankan perbuatan Arif, di antaranya mengakui dan menyesali perbuatannya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.