JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin meminta maaf kepada orangtua dan mertuanya karena terlibat dalam perkara ini.
Sembari menahan tangis, mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri itu menyatakan bahwa dirinya masih terus berusaha untuk menjadi anak dan menantu yang baik.
Hal tersebut Arif sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoinya di persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Sesal Arif Rachman Arifin Turuti Perintah Sambo: Saya Sangat Tertekan dan Terancam...
"Izinkan saya menghaturkan permintaan maaf saya kepada ayahanda, ibunda, orang tua, dan mertua tercinta saya," ujar Arif di ruang sidang.
"Untuk ayahanda, saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya, dan takdir harus seperti ini. Saya berharap ayahanda bisa ikhlas dan Allah segera memulihkan rasa kecewa di hati ayahanda. Kendati demikian, percayalah saya masih berusaha menjadi anak dan mantu yang bisa dibanggakan," sambungnya.
Arif mengatakan dirinya berjanji di masa yang akan datang akan lebih berupaya lagi.
Dia pun berharap Tuhan masih memberi kesempatan kepadanya untuk memperbaiki perbuatannya di kasus ini.
Baca juga: Pengacara Sebut Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Sudah Jujur, Harap Jaksa Tuntut Keduanya Bijaksana
Sementara, untuk ibu dan mertuanya, Arif menekankan bahwa mereka adalah orang yang paling dia cintai di dunia ini.
"Untuk ibunda, orang tua, dan mertua saya, wanita-wanita yang paling saya cintai di dunia ini, tempat surga saya terletak, pelindung hati saya. Ingatan saya terhadap cinta kasih ibunda berdua merupakan kekuatan bagi saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi," tutur Arif.
Arif menekankan dirinya tidak pernah berpikir sekalipun bahwa hal seperti ini akan terjadi dalam hidupnya.
Eks anak buah Ferdy Sambo itu pun mendoakan agar ibu dan mertuanya bisa tabah.
Apalagi, kata Arif, dirinya tahu bahwa ibunya kerap tegar ketika membaca pemberitaan mengenai dirinya di TV, ataupun ketika mendengarkan omongan orang lain.
"Saya tahu ibunda berupaya tegar setiap menonton di TV setiap kali membaca berita atau mendengar omongan. Tapi saya yakin ibunda berdua tetap selalu mendukung saya. Dan saya juga berserah diri kepada Allah dan saya yakin Allah tidak pernah salah menilai hambanya," imbuhnya.
Diketahui, jaksa menuntut mantan Arif dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Akan Dituntut 27 Januari
Menurut jaksa, ada tiga hal yang meringankan perbuatan Arif, di antaranya mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap jaksa di ruangan PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, usia Arif yang masih muda juga masuk ke dalam pertimbangan hal yang meringankan yang disampaikan jaksa.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ucap jaksa.
Baca juga: Kubu Arif Rachman Hadirkan 3 Ahli Forensik dan 1 Ahli HAN di Sidang Obstruction of Justice
Sementara itu, ada sejumlah hal yang memberatkan perbuatan Arif.
Pertama, Arif memerintahkan rekannya Baiquni Wibowo yang saat itu menjabat mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Wabprof Divisi Propam Polri menghapus rekaman Yosua saat masih hidup dan berjalan masuk ke rumah dinas Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Selanjutnya, ia mematahkan laptop yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi.
Kemudian, Arif juga tidak memberikan barang bukti elektronik itu kepada penyidik Polri.
"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," jelasnya.
Selain itu, Arif juga melanggar prosedur saat melakukan pengamanan bukti sistem elektronik itu. Sebab, tindakannya tidak didukung surat perintah yang sah.
Baca juga: Gemetarnya Arif Rachman Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup Saat Sambo Datang
Arif pun dinilai terbukti melakukan perintangaan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, berupa perusakan alat bukti elektronik.
Arif dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.