JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih berharap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dilakukan secara bijaksana berdasarkan fakta persidangan.
Adapun Arif Rachman dan Baiquni bakal mendengarkan tuntutan jaksa atas kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Arif maupun Baiquni dalam kondisi sangat baik dan siap untuk mendengarkan pembacaan tuntutan pidana oleh tim jaksa penuntut umum," ujar Junaedi saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (27/1/2023).
Baca juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Akan Dituntut 27 Januari
"Mereka percaya bahwa jaksa penuntut umum juga akan secara jujur mengungkapkan hasil pembuktian baik yang JPU ajukan mau pun tim penasehat hukum," ucapnya.
Menurut Junaedi, dua kliennya itu merasa sudah sangat optimal dan sejujur-jujurnya menyampaikan materi pembuktian yang baik berdasarkan fakta-fakta sebenarnya.
Selain itu, ia mengeklaim ahli yang diajukan juga sudah menyampaikan pandangan akademis yang didasarkan pengetahuan dan keahlian secara ilmiah dengan menyebutkan keduanya telah menyampaikan kejujuran.
"Kami percayakan pada kebijaksaan dan kejujuran Jaksa Penuntut Umum serta pertimbangan majelis hakim yang didasarkan atas keadilan yang bersumberkan kebenaran dalam persidangan," tutur Junaedi.
"Putusan seadil-adilnya dengan tidak mengesampingkan asas audi et alteram partem dan in dubio pro reo, kami yakin keadilan itu akan didistribusikan dengan baik," ucapnya.
Dalam kasus ini, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.
Baca juga: Sidang Baiquni Wibowo, Jaksa Hadirkan Chuck Putranto dan Ahli ITE
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Di Sidang Irfan Widyanto, Jaksa Bakal Hadirkan Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ahli Forensik
Selain itu, enam anak buah Ferdy Sambo itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.