Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Tiadakan Jabatan Gubernur, Muhaimin: DPRD Provinsi Otomatis Dihapus

Kompas.com - 02/02/2023, 16:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memastikan bahwa DPRD provinsi bakal turut dihapus jika usulannya untuk meniadakan jabatan gubernur bisa tercapai.

"Otomatis (DPRD selevel provinsi dihapus), otomatis," sebut Muhaimin di sela acara Ijtima Ulama Jakarta yang diselenggarakan PKB di Hotel Novotel, Cikini, Kamis (2/2/2023).

Dalam kesempatan yang sama, ia memastikan bahwa usulan dihapusnya pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat ditargetkan untuk Pemilu 2024.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Klaim PKB Siap Sampaikan Kajian Hapus Pilgub dan Jabatan Gubernur ke Baleg

Ia juga membantah bahwa usulannya hanya meniadakan pilgub. Ia menegaskan bahwa jabatan gubernur juga perlu ditiadakan, namun setelah pemilihan gubernur dihapus.

Pendapat ini merupakan kelanjutan dari pernyataan Muhaimin sebelumnya yang menganggap jabatan gubernur tidak relevan lagi.

"Bertahap. Pilgub dulu (dihapus). Jangka pendeknya pilgub karena melelahkan tiga (pemilu): pilpres, pilgub, pilkada kabupaten/kota. Cukup atas dan bawah, tengah enggak usah. Atas itu pilpres, bawah itu pilbup dan pilwalkot. Ya kalau bisa 2024," jelas Muhaimin.

Baca juga: Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Ditiadakan Setelah Pilgub Dihapus pada 2024

"Ke depannya karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian, sehingga jabatan gubenur suatu hari mungkin tidak diperlukan," ia menambahkan.

Ia kembali mengulang pendapatnya bahwa diperlukan kajian mendalam terkait relevansi peran gubernur dalam pemerintahan daerah.

Sebab, menurutnya, bukan gubernur yang bersentuhan langsung dengan rakyat melainkan wali kota dan bupati. Sementara itu, untuk kewenangan yang lebih tinggi, menurut Muhaimin, tugas itu dapat diemban pemerintah pusat.

Pemerintahan daerah di level provinsi dianggap cukup melalui perpanjangan tangan pemerintah pusat.

"Apakah dimulai dari usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden 3 nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Terserah, yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat," ujar Muhaimin.

"Kewenangannya dan programnya (gubernur) tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung," kata dia.

Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, KPU Sebut Pilgub Tetap November 2024 Sesuai UU Pilkada

Ia mengeklaim bahwa PKB siap menyampaikan kajian penghapusan pilgub dan jabatan gubernur ini ke Badan Legislatif DPR RI.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung, termasuk gubernur, tetap berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan selama norma dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada masih berlaku.

UU Pilkada sudah lebih dulu menjadwalkan secara tegas bahwa pilkada langsung, termasuk di dalamnya pilgub, digelar November 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com