JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Putri Candrawathi membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut bahwa kliennya berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kubu Putri mengatakan, tudingan itu tak disertai bukti ataupun saksi sehingga hanya menimbulkan fitnah.
Ini disampaikan pengacara Putri, Sarmauli Simangunsong, dalam sidang pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).
"Dampak dari asumsi perselingkuhan yang dicetuskan penuntut umum tanpa satu pun saksi dan bukti yang mendukung tersebut telah menyebabkan terdakwa dan keluarganya mendapat fitnah dan stigma negatif dari publik," kata Sarmauli.
Baca juga: Vonis Putri Candrawathi Dijadwalkan Tanggal 13 Februari 2023, Bareng Ferdy Sambo
Menurut tim kuasa hukum Putri, jaksa bukannya membuat terang perkara kematian Yosua, tapi malah memperkeruh suasana.
Dengan menyimpulkan Putri berselingkuh dengan Yosua, jaksa dianggap menambah panas berita-berita hoaks yang beredar terkait perkara ini.
"Padahal, sejatinya setiap pihak yang terlibat dalam persidangan yang terbuka ini, termasuk penuntut umum, mengetahui dengan pasti hal tersebut tidak pernah terbukti dalam fakta persidangan," ujar Sarmauli.
Pengacara Putri pun menuding, kesimpulan jaksa soal perselingkuhan antara kliennya dengan Yosua dibuat hanya untuk menghargai keterangan ahli poligraf.
Baca juga: Persoalkan Baju Seksi Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Lakukan Viktimisasi Berulang
Padahal, menurut tim kuasa hukum Putri, keterangan ahli yang menyatakan bahwa kliennya berbohong ketika mengaku tak berselingkuh dengan Yosua tidak valid. Ahli tersebut juga dianggap tak kompeten.
Tudingan perselingkuhan itu juga dinilai bertolak belakang dengan pernyataan jaksa yang mengaku menghormati kedudukan Putri sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu rumah tangga.
Sebaliknya, jaksa dianggap diskriminatif dan seksis karena menggulirkan isu perselingkuhan dan mengesampingkan klaim Putri soal kekerasan seksual.
"Seharusnya, jika penuntut umum beritikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan seorang ibu, maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satu pun keterangan saksi maupun bukti-bukti," tutur Sarmauli.
Adapun sebelumnya, jaksa menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022) bukan pelecehan, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua.
Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Putri. Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Putri menangis tersedu-sedu mengaku bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua.
Istri Ferdy Sambo itu bilang, Yosua mengancam akan membunuhnya dan anak-anak jika dia menyampaikan peristiwa ini ke orang lain.