Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Kritik Usulan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur, Jangan Aneh-aneh di Tahun Politik

Kompas.com - 02/02/2023, 08:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penghapusan jabatan gubernur yang pertama kali dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengundang banyak kritik.

Menghapus jabatan gubernur tak semudah menggulirkan wacana. Konsekuensinya, akan ada banyak kewenangan dan tentunya peraturan yang harus dirombak total. Bahkan, sampai harus mengamandemen UUD 1945.

Awalnya, Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, menggulirkan wacana itu karena melihat anggaran gubernur yang terlalu besar. Padahal, tugasnya hanya bersifat koordinasi pusat dengan pemerintah kabupaten dan kota.

"Pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung, tidak mempercepat," kata Muhaimin saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Menyoal Usulan Cak Imin soal Penghapusan Jabatan Gubernur, Dinilai Tak Tepat hingga Melawan Hukum

Cak Imin mengatakan, pihaknya sedang mematangkan wacana tersebut dengan para ahli.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuturkan, sebelum menghapus jabatan gubernur, PKB lebih dulu mengusulkan agar pemilihan gubernur secara langsung ditiadakan.

Cak Imin berpendapat, pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung semestinya cukup pada pemilihan bupati dan wali kota saja.

"Jadi pilkada tidak ada di gubernur, hanya di kabupaten kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur," ujar dia.

Baca juga: Pakar: Keluhan Cak Imin Bisa Diselesaikan dengan Revisi UU, Tak Perlu Hapus Jabatan Gubernur

 

Kritik dari DPR

Usulan Cak Imin itu menuai pro dan kontra. 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus tak setuju akan usulan itu.

Guspardi mengatakan, jabatan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang menjalankan otonomi di tingkat provinsi saja, melainkan juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi.

"Apalagi jabatan gubernur merupakan amanah yang sudah tercantum dalam konstitusi negara. Ditambah lagi di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi, referensi Cak Imin itu dari mana?" ujar Guspardi dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Pakar Sentil Cak Imin soal Usul Jabatan Gubernur Dihapus: Mungkin Enggak Baca Undang-undang

Dia menyoroti alasan Cak Imin yang mengatakan bahwa jabatan gubernur tidak efektif dan mahalnya pemilihan gubernur secara langsung.

"Sebetulnya itu tidak relevan. Semestinya dicarikan solusi terbaik dan dilakukan exercise agar jabatan gubernur itu menjadi efektif. Tentu perlu kajian yang mendalam tentang sistem dan mekanisme pemilihan gubernur dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Bukan malah menghilangkan jabatan gubernur," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mempertanyakan usul Cak Imin tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com