Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Dakwaan JPU Prematur

Kompas.com - 19/09/2022, 17:37 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa kliennya telah merugikan negara puluhan triliun atas bisnis yang dilakukannya, prematur dan sumir.

Diketahui, Surya didakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 86,5 triliun akibat bisnis perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sejak tahun 2004 hingga 2022.

Baca juga: Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Berubah-ubah, Ini Penjelasan Kejagung

"Istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," ucap Juniver saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Terkait perkara ini, Surya disebut jaksa telah melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan dengan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) serta tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Baca juga: KPK Pastikan Penyidikan Suap Surya Darmadi Berlanjut

Akan tetapi, kata Juniver, di Indonesia telah disahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 110 dan Pasal 110 b juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-18 Tahun 2020 UU itu dinyatakan bahwa pelaku usaha masih diberikan waktu selama tiga tahun untuk menuntaskan administrasi pengurusan izin.

Dengan demikian, ujar dia, permasalahan izin yang menjerat beberapa perusahaan Surya dikenakan sanksi administratif bukan sanksi pidana.

"Hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud," jelas Juniver.

Baca juga: Disebut Rugikan Negara Rp 73,9 T, Surya Darmadi Heran Surat DakwaannyaTipis

Lebih lanjut, Juniver menilai, seharusnya Kejaksaan Agung tidak terburu-buru memproses kasus ini hingga masuk ke meja hijau.

Sebab, beberapa perusahaan milik Surya Darmadi masih memiliki waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut.

"Apabila penegak hukum in casu institusi Kejaksaan Agung masih mengedepankan prinsip due process of law dan taat atas aturan hukum positif serta tidak terburu-buru/prematur dalam mengambil tindakan, maka yakinlah bahwa terdakwa Surya Darmadi, tidak akan menjalani proses hukum seperti saat ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar Juniver.

Baca juga: Tak Hanya Korupsi Triliunan Rupiah, Surya Darmadi Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang

"Beberapa perusahaan milik terdakwa yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari masih memiliki waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut. Sementara PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," terang dia.

Dengan keberatan yang telah dibacakan, Juniver meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan tidak dapat diterima. Juniver juga meminta keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang diajukan tersebut dapat diterima seluruhnya.

Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi: Saya Tidak Korupsi, Setengah Gila Saya Lihat Angkanya

"Menerima keberatan yang diajukan terdakwa Surya Darmadi untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), memerintahkan agar terdakwa dilepas/dikeluarkan dari tahanan," kata Juniver.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com