JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menilai, dalil-dalil jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya didasari keterangan Richard Eliezer atau Bharada E semata.
Menurut pengacara Sambo, dalam menyusun dakwaan, tuntutan, dan replik atau jawaban terhadap nota pembelaan (pleidoi) terdakwa, jaksa tidak menguji keterangan Richard dengan saksi atau bukti lainnya.
Ini disampaikan tim kuasa hukum Sambo saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).
"Penuntut umum memilih mendengarkan keterangan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata hanya karena cocok dengan halusinasi penuntut umum. Sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya," kata pengacara Sambo.
Baca juga: Pengacara: Jaksa Tak Bisa Buktikan Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua, Hanya Berdasar Pengakuan Bharada E
Pihak Sambo menilai, tindakan jaksa yang hanya mendengar keterangan Richard Eliezer tersebut melanggar ketentuan Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sesuai dengan prinsip pembuktian hukum pidana yakni vrij bewijskracht, pembuktian tidak boleh terikat hanya pada satu alat bukti saja.
"Karena alat bukti dalam hukum pidana sifatnya tidak mengikat apabila alat bukti tersebut berdiri sendiri," ujar pengacara Sambo.
Padahal, menurut pengacara Sambo, keterangan Richard terkait perkara ini berubah-ubah. Perihal kejadian penembakan saja, Richard mengubah keterangannya sebanyak tujuh kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.
Kuasa hukum Sambo menilai, jaksa tak bisa membuktikan dalil mereka yang menyebut bahwa kliennya ikut menembak Yosua. Sebabnya, dalil tersebut hanya didasarkan pada pengakuan Richard semata.
Baca juga: Jaksa Tolak Dalil Bharada E yang Mengaku Diperalat Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J
Padahal, berdasar kesaksian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang saat itu juga berada di TKP penembakan, keduanya mengaku tak tahu Sambo ikut menembak Yosua.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang kini juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu mengaku hanya melihat Richard yang melepaskan peluru.
Selain itu, kata pengacara Sambo, menurut keterangan ahli balistik Arif Sumirat yang disampaikan dalam persidangan 14 Desember 2022, peluru yang bersarang dalam tubuh Yosua berdasar hasil otopsi berasal dari senjata Glock 17 MPY 851 milik Richard.
Arif Sumirat juga menerangkan bahwa serpihan peluru yang ada dalam jaringan otak Yosua punya kemiripan atau kesamaan komposisi dengan serpihan yang berada di bagian tubuh lain yang asalnya dari pistol Glock 17.
Baca juga: Jawaban Jaksa atas Pleidoi Bharada E Berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Dengan demikian, pengacara Sambo berdalih, penembakan terhadap Yosua hanya dilakukan Richard dan tak melibatkan kliennya.
"Sampai dengan duplik ini dibacakan, penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) melakukan penembakan kepada korban (Brigadir J)," kata pengacara Sambo.