Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/01/2023, 13:06 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menuding replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan telah menyesatkan peradilan.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri itu dalam duplik atau jawaban atas replik JPU yang telah dibacakan pada Jumat, (27/1/2023).

"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan obyektif," kata salah seorang tim penasihat hukum Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (31/1/2023).

Baca juga: Berbagai Tanggapan Jaksa atas Nota Pembelaan Ferdy Sambo dkk...

Kubu Ferdy Sambo pun mengganggap replik jaksa disusun atas dasar frustasi. Sebab, dalil tuntutan jaksa juga disebut telah terbantahkan lantaran tak mencermati keterangan saksi-saksi dalam persidangan.

"Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya. Yang tersisa hanyalah semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," ucap tim penasihat hukum eks Kadiv Propam Polri itu.

Selain itu, kubu Ferdy Sambo juga menuding jaksa gagal fokus mempertahankan dakwaannya karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi. Tak hanya itu, JPU juga dinilai telah serampangan membuat replik yang menyerang profesi advokat.

"Membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, dan penuntut umum seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat," papar tim penasihat hukum Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Sidang Duplik Hari Ini, Selangkah Lagi Menuju Vonis

Adapun dalam repliknya, jaksa menuding tim penasihat hukum Ferdy Sambo tidak profesional dengan upaya menguburkan fakta yang sebenarnya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Baca juga: Jaksa Senior: Tuntutan untuk Ferdy Sambo dkk Melempem, Kurang Cerminkan Rasa Adil

Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.

Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com