Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Jaksa Tak Bisa Buktikan Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua, Hanya Berdasar Pengakuan Bharada E

Kompas.com - 31/01/2023, 15:37 WIB
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Ferdy Sambo menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tak mampu membuktikan dalil mereka soal kliennya ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut kuasa hukum Sambo, dalil JPU tersebut hanya bertumpu pada keterangan Richard Eliezer atau Bharada E semata.

Ini disampaikan pengacara Sambo dalam sidang pembacaan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).

"Sampai dengan duplik ini dibacakan, penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) melakukan penembakan kepada korban (Brigadir J)," kata pengacara Sambo.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Memohon Hakim Tolak Dalil Replik Jaksa

Menurut kuasa hukum Sambo, jaksa seharusnya bisa membuktikan dengan jelas dan pasti dalil-dalil yang mereka dakwakan dalam perkara ini.

Jika Sambo dituduh ikut menembak Yosua, penuntut umum wajib membuktikan dengan senjata apa dan bagaimana mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terlibat.

Namun, dalam dakwaan dan repliknya, jaksa hanya menyampaikan bahwa Ferdy Sambo "patut diduga" menembak Yosua setelah Richard Eliezer melepaskan tembakan.

"Frasa 'patut diduga' dalam penjelasan penuntut umum menegaskan bahwa kesimpulan tersebut masih asumsi dan masih dugaan yang tidak dapat dipastikan kebenarannya," ujar pengacara Sambo.

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J Digelar 13 Februari

Sementara, berdasarkan kesaksian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang saat itu juga berada di TKP penembakan, keduanya mengaku tak tahu Sambo ikut menembak Yosua.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang kini juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu mengaku hanya melihat Richard melepaskan peluru.

Selain itu, kata pengacara Sambo, menurut keterangan ahli balistik Arif Sumirat yang disampaikan dalam persidangan 14 Desember 2022, peluru yang bersarang dalam tubuh Yosua berdasar hasil otopsi berasal dari senjata Glock 17 MPY 851 milik Richard.

Arif Sumirat juga menerangkan bahwa serpihan peluru yang ada dalam jaringan otak Yosua punya kemiripan atau kesamaan komposisi dengan serpihan yang berada di bagian tubuh lain yang asalnya dari pistol Glock 17.

Baca juga: Jaksa Tolak Dalil Bharada E yang Mengaku Diperalat Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

Dengan demikian, pengacara Sambo berdalih, penembakan terhadap Yosua hanya dilakukan Richard dan tak melibatkan kliennya.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang melakukan penembakan dan mengakibatkan matinya korban," tutur pengacara Sambo.

Dengan argumen tersebut, kuasa hukum Sambo meminta Majelis Hakim menolak tuntutan dan replik yang diajukan jaksa terhadap kliennya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com