JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal memberikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (30/1/2023).
Diketahui, Istri dan eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Agenda Senin, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer adalah tanggapan JPU,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Jaksa Senior: Tuntutan untuk Ferdy Sambo dkk Melempem, Kurang Cerminkan Rasa Adil
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer diduga turut melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Jaksa berpandangan, para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo yang dinilai menjadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Saat Richard Eliezer Pamer Pernah Ikut Operasi Tinombala dan Banggakan Korps Brimob
Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang dianggap jaksa turut serta melakukan pembunuhan terhadap Yosua dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara, Richard Eliezer yang disebut menjadi eksekutor penembakan Brigadir J dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Adapun Bharada E berstatus justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah berani membongkar pembunuhan Brigadir J yang sebelumnya sempat ditutupi oleh skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Di sisi lain, dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Sebagai informasi, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo yang kala itu masih menjadi polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J akhirnya tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.