Diketahui, Istri dan eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Agenda Senin, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer adalah tanggapan JPU,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (29/1/2023).
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer diduga turut melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Jaksa berpandangan, para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo yang dinilai menjadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang dianggap jaksa turut serta melakukan pembunuhan terhadap Yosua dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara, Richard Eliezer yang disebut menjadi eksekutor penembakan Brigadir J dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Adapun Bharada E berstatus justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah berani membongkar pembunuhan Brigadir J yang sebelumnya sempat ditutupi oleh skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Di sisi lain, dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo yang kala itu masih menjadi polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J akhirnya tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/30/07445731/hari-ini-jaksa-tanggapi-nota-pembelaan-putri-candrawathi-dan-richard-eliezer