Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/01/2023, 05:58 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa senior Djasman Mangandar Pandjaitan menilai tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap lima terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melempem.

Djasman mengatakan jaksa yang bertugas di persidangan kurang memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Adapun Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

"Melempem. Kurang lah, kurang. Jadi artinya kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Djasman dalam program Rosi, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: PN Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan 30 Hari Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk

Djasman menjelaskan, rasa ketidakadilan yang paling mencolok adalah perbedaan tuntutan yang didapat oleh Putri dan Bharada E.

Menurut dia, seharusnya Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara tidak jauh-jauh dari masa hukuman Ferdy Sambo.

"Pelaku utama yang disebut dalam Pasal 55 ayat 1 kedua, pembujuk. Karena terjadinya pidana ini adalah karena pemberitahuan dia (Putri) bahwa dia disebut diperkosa. Maka terbakarlah emosi daripada Ferdy Sambo," tutur Djasman.

Kemudian, kata Djasman, Putri memang bukan pelaku yang membunuh Brigadir J secara langsung.

Hanya, tetap saja Putri menjadi sosok yang menggerakkan Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Jaksa Bilang Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E

"Niat ini timbul dari dia. Dia bukan pelaku. Tapi dia melakukan daya upaya menggerakkan suaminya dengan cara menyebutkan dia diperkosa," kata eks Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan itu.

Maka dari itu, Djasman menekankan tuntutan 8 tahun penjara bagi Putri sangatlah kecil.

Dia turut menyayangkan jaksa yang kurang optimal dalam menggali bujukan yang Putri lakukan.

"Semua mata publik tertuju ke kasus ini, termasuk Presiden, Menko Polhukam, semua. Nah ini harus hati-hati. Maka harusnya jaksa yang ditunjuk untuk tangani kasus ini harus jaksa-jaksa yang profesional, berintegritas, dan berani," imbuhnya.

Baca juga: Mahfud MD: Eliezer, Kamu Jantan, Saya Berdoa Divonis Ringan

Sebelumnya, tuntutan terhadap para terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J membuat publik terkejut.

Misalnya seperti tuntutan untuk Putri Candrawathi, di mana dia 'hanya' dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan itu sontak membuat pengunjung yang hadir di ruang sidang menyoraki tuntutan jaksa.

Mereka tidak puas dengan tuntutan hukuman yang diberikan jaksa kepada Putri Candrawathi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com