JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa senior Djasman Mangandar Pandjaitan menilai tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap lima terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melempem.
Djasman mengatakan jaksa yang bertugas di persidangan kurang memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
Adapun Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
"Melempem. Kurang lah, kurang. Jadi artinya kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Djasman dalam program Rosi, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: PN Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan 30 Hari Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk
Djasman menjelaskan, rasa ketidakadilan yang paling mencolok adalah perbedaan tuntutan yang didapat oleh Putri dan Bharada E.
Menurut dia, seharusnya Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara tidak jauh-jauh dari masa hukuman Ferdy Sambo.
"Pelaku utama yang disebut dalam Pasal 55 ayat 1 kedua, pembujuk. Karena terjadinya pidana ini adalah karena pemberitahuan dia (Putri) bahwa dia disebut diperkosa. Maka terbakarlah emosi daripada Ferdy Sambo," tutur Djasman.
Kemudian, kata Djasman, Putri memang bukan pelaku yang membunuh Brigadir J secara langsung.
Hanya, tetap saja Putri menjadi sosok yang menggerakkan Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Jaksa Bilang Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E
"Niat ini timbul dari dia. Dia bukan pelaku. Tapi dia melakukan daya upaya menggerakkan suaminya dengan cara menyebutkan dia diperkosa," kata eks Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan itu.
Maka dari itu, Djasman menekankan tuntutan 8 tahun penjara bagi Putri sangatlah kecil.
Dia turut menyayangkan jaksa yang kurang optimal dalam menggali bujukan yang Putri lakukan.
"Semua mata publik tertuju ke kasus ini, termasuk Presiden, Menko Polhukam, semua. Nah ini harus hati-hati. Maka harusnya jaksa yang ditunjuk untuk tangani kasus ini harus jaksa-jaksa yang profesional, berintegritas, dan berani," imbuhnya.
Baca juga: Mahfud MD: Eliezer, Kamu Jantan, Saya Berdoa Divonis Ringan
Sebelumnya, tuntutan terhadap para terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J membuat publik terkejut.
Misalnya seperti tuntutan untuk Putri Candrawathi, di mana dia 'hanya' dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan itu sontak membuat pengunjung yang hadir di ruang sidang menyoraki tuntutan jaksa.
Mereka tidak puas dengan tuntutan hukuman yang diberikan jaksa kepada Putri Candrawathi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.