Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/01/2023, 05:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa senior Djasman Mangandar Pandjaitan menilai tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap lima terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melempem.

Djasman mengatakan jaksa yang bertugas di persidangan kurang memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Adapun Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

"Melempem. Kurang lah, kurang. Jadi artinya kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Djasman dalam program Rosi, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: PN Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan 30 Hari Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk

Djasman menjelaskan, rasa ketidakadilan yang paling mencolok adalah perbedaan tuntutan yang didapat oleh Putri dan Bharada E.

Menurut dia, seharusnya Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara tidak jauh-jauh dari masa hukuman Ferdy Sambo.

"Pelaku utama yang disebut dalam Pasal 55 ayat 1 kedua, pembujuk. Karena terjadinya pidana ini adalah karena pemberitahuan dia (Putri) bahwa dia disebut diperkosa. Maka terbakarlah emosi daripada Ferdy Sambo," tutur Djasman.

Kemudian, kata Djasman, Putri memang bukan pelaku yang membunuh Brigadir J secara langsung.

Hanya, tetap saja Putri menjadi sosok yang menggerakkan Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Jaksa Bilang Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E

"Niat ini timbul dari dia. Dia bukan pelaku. Tapi dia melakukan daya upaya menggerakkan suaminya dengan cara menyebutkan dia diperkosa," kata eks Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan itu.

Maka dari itu, Djasman menekankan tuntutan 8 tahun penjara bagi Putri sangatlah kecil.

Dia turut menyayangkan jaksa yang kurang optimal dalam menggali bujukan yang Putri lakukan.

"Semua mata publik tertuju ke kasus ini, termasuk Presiden, Menko Polhukam, semua. Nah ini harus hati-hati. Maka harusnya jaksa yang ditunjuk untuk tangani kasus ini harus jaksa-jaksa yang profesional, berintegritas, dan berani," imbuhnya.

Baca juga: Mahfud MD: Eliezer, Kamu Jantan, Saya Berdoa Divonis Ringan

Sebelumnya, tuntutan terhadap para terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J membuat publik terkejut.

Misalnya seperti tuntutan untuk Putri Candrawathi, di mana dia 'hanya' dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan itu sontak membuat pengunjung yang hadir di ruang sidang menyoraki tuntutan jaksa.

Mereka tidak puas dengan tuntutan hukuman yang diberikan jaksa kepada Putri Candrawathi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto: Tanpa Penolakan terhadap Israel, Tidak Akan Pernah Lahir Kompleks GBK

Hasto: Tanpa Penolakan terhadap Israel, Tidak Akan Pernah Lahir Kompleks GBK

Nasional
Transformasi SDM Jadi Fokus RUU Kesehatan, Berangkat dari Distribusi Tenaga Kesehatan yang Kurang Merata

Transformasi SDM Jadi Fokus RUU Kesehatan, Berangkat dari Distribusi Tenaga Kesehatan yang Kurang Merata

Nasional
Plh Dirjen Minerba Tak Hadiri Panggilan KPK

Plh Dirjen Minerba Tak Hadiri Panggilan KPK

Nasional
Minta DPR Hapus Wewenang Evaluasi Hakim MK, Jimly: Recalling Itu Enggak Benar!

Minta DPR Hapus Wewenang Evaluasi Hakim MK, Jimly: Recalling Itu Enggak Benar!

Nasional
Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk

Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk

Nasional
Nasdem: AHY Lebih Ganteng, Prabowo Lebih Kaya, tapi 2024 'Wis Wayahe' Anies

Nasdem: AHY Lebih Ganteng, Prabowo Lebih Kaya, tapi 2024 "Wis Wayahe" Anies

Nasional
KPK Kembali Panggil Pengusaha Dito Mahendra Besok

KPK Kembali Panggil Pengusaha Dito Mahendra Besok

Nasional
Publik Soroti Kekayaan Pejabat, KPK Sebut Jadi Momentum Sahkan RUU Perampasan Aset

Publik Soroti Kekayaan Pejabat, KPK Sebut Jadi Momentum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasional
Dokter Pakai Calo Urus SIP, Kemenkes: Tandanya Ada Permasalahan Sistem

Dokter Pakai Calo Urus SIP, Kemenkes: Tandanya Ada Permasalahan Sistem

Nasional
Formappi Anggap Sikap Bambang Pacul Tunjukan Wajah Asli DPR, Terikat Oligarki dan 'Money Politics'

Formappi Anggap Sikap Bambang Pacul Tunjukan Wajah Asli DPR, Terikat Oligarki dan "Money Politics"

Nasional
RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Jadikan Pelajaran Berharga

RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Jadikan Pelajaran Berharga

Nasional
KPK Amankan Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun Trisambodo

KPK Amankan Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun Trisambodo

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Air Mata Abraham Samad untuk Sang Ibu

GASPOL! Hari Ini: Air Mata Abraham Samad untuk Sang Ibu

Nasional
PKB Klaim Prabowo dan Cak Imin Kini Sejajar, Makin Ngotot Usung Muhaimin Capres

PKB Klaim Prabowo dan Cak Imin Kini Sejajar, Makin Ngotot Usung Muhaimin Capres

Nasional
Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi hingga Puluhan Miliar Rupiah

Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi hingga Puluhan Miliar Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke