KOMPAS.com – Suatu temuan atau invensi dapat dilindungi dalam bentuk paten ataupun rahasia dagang.
Jika pemilik invensi tidak ingin mempublikasikan temuan tersebut dan mengoptimalkan keuntungan ekonominya tanpa publikasi kepada masyarakat, maka ia dapat mendaftarkan invensinya sebagai rahasia dagang.
Di Indonesia, perlindungan hukum rahasia dagang diatur dengan UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Lalu, apa kriteria informasi yang termasuk rahasia dagang?
Baca juga: Perlindungan Hukum Rahasia Dagang di Indonesia
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2000, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Suatu informasi yang dimiliki perusahaan atau pengusaha dapat disebut sebagai rahasia dagang jika memenuhi sejumlah kriteria.
Kriteria informasi yang disebut sebagai rahasia dagang, yakni:
Baca juga: Ruang Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang
Sementara itu, mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2000, sebuah rahasia dagang akan mendapat perlindungan jika:
Suatu informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Sementara itu, informasi akan dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
Terakhir, informasi dianggap dijaga kerahasiaannya jika pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Upaya-upaya sebagaimana mestinya yang dimaksud adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan.
Misalnya,di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri.
Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.