Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Benahi Pemerintahan Desa Ketimbang Ladeni Wacana Kades 9 Tahun

Kompas.com - 26/01/2023, 17:52 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) M Nur Ramadhan menyarankan supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fokus pada upaya menutup peluang korupsi pada pemerintahan desa, ketimbang meladeni wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).

"Presiden dan DPR untuk fokus dalam melakukan penataan terhadap pemerintahan desa, sehingga menghilangkan peluang korupsi dan memperbaiki kehidupan demokrasi di tingkat desa," kata Nur dalam dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Nur juga menyarankan supaya semua pihak, termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), untuk menghentikan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dan fokus meningkatkan kehidupan berdemokrasi di tingkat desa.

Nur menilai tuntutan revisi masa jabatan kades yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) tidak mempunyai dasar alasan yang kuat.

Baca juga: Mendes Tegaskan Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan dari Presiden dan Parpol

Menurut dia, dalih meredam eskalasi pemilihan kepala desa (pilkades) menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebagai alasan wacana perpanjangan masa jabatan tidak tidak mendasar, sangat dipaksakan, bahkan cenderung transaksional.

Nur menilai, jika memang terjadi dinamika dalam pilkades tetap saja sulit menemukan hubungannya dengan rentang masa jabatan selama 6 tahun seperti yang diatur dalam undang-undang saat ini.

"Padahal jadwal politik elektoral sebetulnya adalah agenda rutin, sehingga menjadikannya sebagai alasan merupakan suatu hal yang mengada-ada serta meremehkan kemampuan masyarakat mengelola konflik," ucap Nur.

Nur mengatakan, jika tuntutan perpanjangan masa jabatan itu dikabulkan maka kemungkinan seorang kades bisa menjabat hingga 27 tahun.

"Karena dalam UU 6/2014, seorang kades dapat menjabat sebanyak 3 periode. Hal ini bertolak belakang dengan semangat pembatasan kekuasaan dalam prinsip negara hukum di Indonesia," ujar Nur.

Baca juga: Mendes Tegaskan Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan dari Presiden dan Parpol

Nur mengingatkan masa jabatan yang panjang juga akan membuka peluang korupsi kepala desa lebih besar.

Selain itu, kata Nur, masa jabatan yang terlampau panjang juga melanggar dan mengkhianati prinsip demokrasi yang telah susah payah dibangun sejak dulu.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan usulan perpanjangan masa jabatan kades yang menjadi polemik bukan berasal dari pemerintah pusat, partai politik maupun Presiden Joko Widodo.

"Enggak ada keinginan dari pusat, baik kementerian maupun Presiden, parpol," ujar Gus Halim kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Perpanjangan masa jabatan yang dimaksud yakni dari satu periode selama 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca juga: Mendes Sayangkan Ada Permintaan soal Total Masa Jabatan Kades 27 Tahun

Menurut Gus Halim, panggilan akrab Abdul Halim, usulan tersebut berasal dari bawah, baik dari masukan para kades maupun masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com