JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkap awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.
Halim mengatakan, wacana itu bermula dari diskusi panjang sejak akhir 2021 mengenai dinamika politik di desa-desa.
Menurutnya, salah satu tim sukses calon kades yang menang menyampaikan kesulitannya dalam melakukan konsolidasi pembangunan.
“Karena friksinya (gesekan) masih terlalu tinggi ketegangannya,” kata Halim saat menghubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (25/1/2023) malam.
Baca juga: Soal Usulan Jabatan 9 Tahun, Wamendes: Masa Bertahun-tahun Mau Jadi Kades
Halim menjelaskan, seorang kades yang terpilih tidak bisa menang secara mutlak. Mereka yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan menang.
Ia mencontohkan, ketika terdapat 4 calon kades, sosok yang mendapatkan 30 persen suara saja bisa menang.
Ketika 3 calon yang tidak terpilih berkumpul, gabungan suara atau dukungan mereka menjadi 70 persen.
“Sementara di desa tidak ada sistem akomodasi politik,” ujar Halim.
Politikus PKB itu menuturkan, ketegangan pasca pemilihan kades (pilkades) lebih kental daripada pemilihan bupati, gubernur, maupun pilpres.
Baca juga: Mendagri: Kalau Masa Jabatan Kades 9 Tahun Lebih Banyak Positifnya, Kenapa Tidak?
Sebab, orang-orang yang terlibat dalam pilkades kerap bersinggungan. Tim sukses calon kades yang menang dan kalah pun bertemu setiap hari.
Hal ini berbeda dengan pemilihan setingkat bupati hingga presiden. Mereka jarang bertemu dan euforianya dengan cepat menghilang.
“Ada syukuran sedikit yang kalah dengar dan enggak diundang dan seterusnya. Sudah lah, dinamikanya cukup tinggi. Nah, dari situ sebenarnya cerita mulanya,” tutur Halim.
Halim mengatakan, mewujudkan wacana perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun perlu dilakukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Halim sendiri menilai beberapa pasal dalam UU Desa yang pada 2021 sudah berusia 8 tahun perlu direvisi.
Di sisi lain, pembangunan di desa menjadi jauh lebih cepat karena adanya kucuran dana desa dari pemerintah pusat.
Baca juga: Usulan Masa Jabatan Diperpanjang, Kades Riskan Dimobilisasi untuk Kepentingan Politik