Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendes Ungkap Awal Mula Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, Sebut Ada Ketegangan di Desa

Kompas.com - 26/01/2023, 09:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkap awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.

Halim mengatakan, wacana itu bermula dari diskusi panjang sejak akhir 2021 mengenai dinamika politik di desa-desa.

Menurutnya, salah satu tim sukses calon kades yang menang menyampaikan kesulitannya dalam melakukan konsolidasi pembangunan.

“Karena friksinya (gesekan) masih terlalu tinggi ketegangannya,” kata Halim saat menghubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (25/1/2023) malam.

Baca juga: Soal Usulan Jabatan 9 Tahun, Wamendes: Masa Bertahun-tahun Mau Jadi Kades

Halim menjelaskan, seorang kades yang terpilih tidak bisa menang secara mutlak. Mereka yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan menang.

Ia mencontohkan, ketika terdapat 4 calon kades, sosok yang mendapatkan 30 persen suara saja bisa menang.

Ketika 3 calon yang tidak terpilih berkumpul, gabungan suara atau dukungan mereka menjadi 70 persen.

“Sementara di desa tidak ada sistem akomodasi politik,” ujar Halim.

Politikus PKB itu menuturkan, ketegangan pasca pemilihan kades (pilkades) lebih kental daripada pemilihan bupati, gubernur, maupun pilpres.

Baca juga: Mendagri: Kalau Masa Jabatan Kades 9 Tahun Lebih Banyak Positifnya, Kenapa Tidak?

Sebab, orang-orang yang terlibat dalam pilkades kerap bersinggungan. Tim sukses calon kades yang menang dan kalah pun bertemu setiap hari.

Hal ini berbeda dengan pemilihan setingkat bupati hingga presiden. Mereka jarang bertemu dan euforianya dengan cepat menghilang.

“Ada syukuran sedikit yang kalah dengar dan enggak diundang dan seterusnya. Sudah lah, dinamikanya cukup tinggi. Nah, dari situ sebenarnya cerita mulanya,” tutur Halim.

UU Desa Perlu Direvisi

Halim mengatakan, mewujudkan wacana perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun perlu dilakukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Halim sendiri menilai beberapa pasal dalam UU Desa yang pada 2021 sudah berusia 8 tahun perlu direvisi.

Di sisi lain, pembangunan di desa menjadi jauh lebih cepat karena adanya kucuran dana desa dari pemerintah pusat.

Baca juga: Usulan Masa Jabatan Diperpanjang, Kades Riskan Dimobilisasi untuk Kepentingan Politik

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com