Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendes Sayangkan Ada Permintaan soal Total Masa Jabatan Kades 27 Tahun

Kompas.com - 26/01/2023, 11:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyayangkan adanya pihak yang menggulirkan wacana masa jabatan kepala desa (kades) total selama 27 tahun.

Menurutnya, pihak-pihak yang melontarkan isu masa jabatan kades selama 27 tahun dengan rincian sembilan tahun kali tiga periode itu, mencoba membangun opini negatif terhadap kepala desa.

“Ini yang perlu saya luruskan, ini ada yang memelesetkan supaya menjadi opini negatif terhadap kepala desa. Jadi enggak ada yang namanya sembilan (tahun) kali tiga (periode),” kata Halim saat menghubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2023) malam.

Baca juga: Mendes Bantah Usulan Perpanjangan Kades Jadi 27 Tahun: Tetap 18 Tahun

Menurut Halim, usulan perpanjangan masa jabatan kades yang telah masuk ke Kemendes adalah sembilan tahun dalam dua periode.

Dengan demikian, total masa jabatan kades setelah diperpanjang tetap 18 tahun sebagaimana ketentuan saat ini yang masih berlaku.

Adapun ketentuan masa jabatan kades saat ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal itu menyatakan bahwa masa jabatan seorang kades enam tahun dan bisa menjabat tiga periode.

Ia menduga terdapat pihak-pihak yang tidak menyukai perjuangan para kades memperpanjang masa jabatannya menjadi sembilan tahun.

“Mereka menggulirkan sembilan (tahun) kali tiga (27 tahun masa jabatan). Nah itu yang saya juga menyayangkan, ngapain sih, pakai memprovokasi begitu,” ujar politikus PKB ini.

Adapun usulan perpanjangan masa jabatan kades yang telah masuk Kemendes salah satunya berasal dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).

Baca juga: Setelah Kades, Kini Giliran Perangkat Desa Geruduk Gedung DPR RI

Menurutnya, sejak awal merekalah yang mengusung wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun. Namun, kades dibatasi hanya bisa menjabat selama dua periode.

“Asosiasi itu yang sejak awal menggulirkan diskusi ini,” tutur Halim.

“Tetap 18 tahun, enggak ada sembilan (tahun) kali tiga (periode),” tambahnya.

Adapun awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kades ini bermula dari keluhan salah satu tim sukses calon kades di akar rumput.

Ia mengaku kesulitan melakukan konsolidasi pembangunan karena ketegangan antar pendukung calon kades di tingkat desa tetap berlangsung meski telah ada calon terpilih.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com