JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) M Nur Ramadhan menilai usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun justru membuat potensi korupsi semakin besar.
"Masa jabatan yang panjang akan membuka peluang korupsi lebih besar, serta melanggar dan mengkhianati prinsip demokrasi yang telah susah payah dibangun sejak dulu," kata Nur dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Nur mengatakan, hingga 2022 terdapat 686 kades yang terjerat korupsi dana desa. Menurut dia hal itu menandakan potensi korupsi yang terjadi di tingkat desa tidak bisa dianggap remeh.
"Hal ini menunjukan bahwa dengan rentang masa jabatan yang saat ini berlaku sepanjang 6 tahun sudah tercipta perilaku koruptif, dan potensinya akan semakin tinggi jika masa jabatan diperpanjang," ujar Nur.
Baca juga: Mendes Bantah Rayu Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan: Enggak Mungkin Mereka Bisa Digoda
Sebelumnya diberitakan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan usulan perpanjangan masa jabatan kades yang menjadi polemik bukan berasal dari pemerintah pusat, partai politik maupun Presiden Joko Widodo.
"Enggak ada keinginan dari pusat, baik kementerian maupun Presiden, parpol," ujar Gus Halim kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Perpanjangan masa jabatan yang dimaksud yakni dari satu periode selama 6 tahun menjadi 9 tahun.
Menurut Gus Halim, panggilan akrab Abdul Halim, usulan tersebut berasal dari bawah, baik dari masukan para kades maupun masyarakat.
Gus Halim mengungkapkan, semula kementeriannya berinisiatif untuk meninjau kembali Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Mendes Tegaskan Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan dari Presiden dan Parpol
Tujuannya untuk persiapan revisi UU tersebut. Sebab menurutnya aturan yang sudah berusia sembilan tahun itu butuh perbaikan.
"Karena desa kan perkembangannya sudah bagus. Tetapi juga masih banyak persoalan di desa. Maka revisi UU Desa dirasa diperlukan untuk pembangunan desa lebih baik," katanya.
Menurutnya, isu perpanjangan masa jabatan kades menjadi yang paling seksi dari sekian poin pembahasan. Sehingga isu tersebut kemudian mengemuka ke publik.
"Jadi ya biasalah yang paling seksi masa jabatan, sehingga akhirnya yang masuk ke publik ya masa jabatan ini," tutur kakak Ketua Umum PKB Muahimin Iskandar ini.
Dalam penjelasannya, Gus Halim juga menegaskan, usulan yang berkembang soal perpanjangan masa jabatan kades bukan selama sembilan tahun untuk tiga periode.
Baca juga: Mendes Sayangkan Ada Permintaan soal Total Masa Jabatan Kades 27 Tahun
Melainkan, usulan memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.