JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar buka suara soal usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang menjadi polemik baru-baru ini.
Perpanjangan yang dimaksud yakni dari satu periode selama enam tahun menjadi sembilan tahun.
Menurut Gus Halim, panggilan akrab Abdul Halim, usulan perpanjangan masa jabatan kades bukan berasal dari pemerintah pusat, parpol maupun Presiden Joko Widodo.
"Enggak ada keinginan dari pusat, baik kementerian maupun Presiden, parpol," ujar Gus Halim kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Mendes Sayangkan Ada Permintaan soal Total Masa Jabatan Kades 27 Tahun
Dia menegaskan, usulan tersebut berasal dari bawah, baik dari masukan para kades maupun masyarakat.
Gus Halim mengungkapkan, semula kementeriannya berinisiatif untuk mereview kembali Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tujuannya untuk persiapan revisi UU tersebut. Sebab menurutnya aturan yang sudah berusia sembilan tahun itu butuh perbaikan.
"Karena desa kan perkembangannya sudah bagus. Tetapi juga masih banyak persoalan di desa. Maka revisi UU Desa dirasa diperlukan untuk pembangunan desa lebih baik," katanya.
Baca juga: Ancaman Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tanpa Penguatan BPD dan LKD
Dalam proses menyusun review, pihaknya mengajak diskusi para kades, pemerintah desa (pemdes) masyarakat maupun akademisi.
"Jadi prinsip diskusi kita adalah review kembali UU Desa. Yang basisnya kita bicara kesejahteraan masyarakat desa," katanya.
"Dari sekian item diskusi di dalamnya ada soal pembangunan, soal perangkat desa, aset desa, batas desa pun juga. Kayak gitu-gitu dibahas semua. Salah satunya kan masa jabatan kades juga dibahas," lanjut Gus Halim.
Menurutnya, isu perpanjangan masa jabatan kades menjadi yang paling seksi dari sekian poin pembahasan.
Baca juga: Mendes Bantah Usulan Perpanjangan Kades Jadi 27 Tahun: Tetap 18 Tahun
Sehingga isu tersebut kemudian mengemuka ke publik.
"Jadi ya biasalah yang paling seksi masa jabatan, sehingga akhirnya yang masuk ke publik ya masa jabatan ini," tutur kakak Ketua Umum PKB Muahimin Iskandar ini.
Dalam penjelasannya, Gus Halim juga menegaskan, usulan yang berkembang soal perpanjangan masa jabatan kades bukan selama sembilan tahun untuk tiga periode.
Melainkan, usulan memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Kemudian dari perpanjangan itu, para kades hanya boleh maju kembali untuk satu periode berikutnya.
Baca juga: Mendes Ungkap Awal Mula Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, Sebut Ada Ketegangan di Desa
Sehingga dalam usulan masa jabatan kades selama dua periode adalah 18 tahun.
"Perlu masyarakat tahu bahwa usulan yang berkembang bukan sembilan kali tiga (periode). Tapi sembilan kali dua (periode)," kata Gus Halim.
"Mereka yang mewacanakan sembilan kali tiga itu sengaja agar untuk membenturkan masyarakat dan kades. Kita tidak ingin hal itu terjadi," tegasnya.
Dia melanjutkan, saat ini Kemendes PDTT masih menyusun hasil review untuk revisi UU Desa.
Review yang dimaksud mencakup semua pasal dalam UU Desa.
"Iya seluruhnya semua pasal, perlu disesuaikan," kata Gus Halim.
Baca juga: Di Balik Demo Tuntutan Kades dan Perangkat Desa, Apa yang Terjadi?
Dia pun menegaskan hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan DPR, kementerian terkait maupun pihak istana soal revisi UU ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar usulan perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun disampaikan kepada DPR RI.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya soal apakah dirinya benar sudah setuju dengan usulan masa jabatan kades yang diperpanjang.
"Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silahkan nanti ada di DPR," ujar Jokowi usai peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2023).
Baca juga: Setelah Kades, Kini Giliran Perangkat Desa Geruduk Gedung DPR RI
Kepala Negara pun lantas ditanya lebih lanjut apakah lebih mendukung masa jabatan kades selama enam tahun atau sembilan tahun.
Namun, Presiden hanya menjawab dengan penegasan aturan masa jabatan kades yang berlaku saat ini.
Menurut Presiden masa jabatan kades saat ini masih sesuai dengan aturan, yakni selama enam tahun dan maksimal selama tiga periode.
"Kan undang-undang (UU)-nya masih enam tahun, tiga periode," tegas Jokowi.
Presiden Jokowi sebelumnya disebut telah menyetujui usulan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Baca juga: Soal Usulan Jabatan 9 Tahun, Wamendes: Masa Bertahun-tahun Mau Jadi Kades
Hanya saja, untuk kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif.
Hal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 17 Januari lalu.
Meski pemerintah diklaim sudah sepakat, organisasi pemerintah desa justru mengkritisi usulan tersebut.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas menyebut perpanjangan masa jabatan itu merupakan godaan dari PDI-P dan PKB.
Godaan tersebut santer disampaikan dalam setahun terakhir. Padahal selama enam tahun terakhir, para kepala desa tidak serius mendiskusikan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
Baca juga: Soal Penambahan Masa Jabatan Kades, Wamendes Sebut Belum Terima Arahan Jokowi
Anas mengatakan, menjelang pemilu ini, anggota DPR reses. Kemudian, politikus PDI Perjuangan dan PKB melontarkan “godaan” kepada para kepala desa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.