JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar buka suara soal usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang menjadi polemik baru-baru ini.
Perpanjangan yang dimaksud yakni dari satu periode selama enam tahun menjadi sembilan tahun.
Menurut Gus Halim, panggilan akrab Abdul Halim, usulan perpanjangan masa jabatan kades bukan berasal dari pemerintah pusat, parpol maupun Presiden Joko Widodo.
"Enggak ada keinginan dari pusat, baik kementerian maupun Presiden, parpol," ujar Gus Halim kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Mendes Sayangkan Ada Permintaan soal Total Masa Jabatan Kades 27 Tahun
Dia menegaskan, usulan tersebut berasal dari bawah, baik dari masukan para kades maupun masyarakat.
Gus Halim mengungkapkan, semula kementeriannya berinisiatif untuk mereview kembali Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tujuannya untuk persiapan revisi UU tersebut. Sebab menurutnya aturan yang sudah berusia sembilan tahun itu butuh perbaikan.
"Karena desa kan perkembangannya sudah bagus. Tetapi juga masih banyak persoalan di desa. Maka revisi UU Desa dirasa diperlukan untuk pembangunan desa lebih baik," katanya.
Baca juga: Ancaman Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tanpa Penguatan BPD dan LKD
Dalam proses menyusun review, pihaknya mengajak diskusi para kades, pemerintah desa (pemdes) masyarakat maupun akademisi.
"Jadi prinsip diskusi kita adalah review kembali UU Desa. Yang basisnya kita bicara kesejahteraan masyarakat desa," katanya.
"Dari sekian item diskusi di dalamnya ada soal pembangunan, soal perangkat desa, aset desa, batas desa pun juga. Kayak gitu-gitu dibahas semua. Salah satunya kan masa jabatan kades juga dibahas," lanjut Gus Halim.
Menurutnya, isu perpanjangan masa jabatan kades menjadi yang paling seksi dari sekian poin pembahasan.
Baca juga: Mendes Bantah Usulan Perpanjangan Kades Jadi 27 Tahun: Tetap 18 Tahun
Sehingga isu tersebut kemudian mengemuka ke publik.
"Jadi ya biasalah yang paling seksi masa jabatan, sehingga akhirnya yang masuk ke publik ya masa jabatan ini," tutur kakak Ketua Umum PKB Muahimin Iskandar ini.
Dalam penjelasannya, Gus Halim juga menegaskan, usulan yang berkembang soal perpanjangan masa jabatan kades bukan selama sembilan tahun untuk tiga periode.