Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rendy A. Diningrat
Peneliti

Peneliti SMERU Research Institute

Ancaman Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tanpa Penguatan BPD dan LKD

Kompas.com - 26/01/2023, 10:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DARI kacamata politik, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menuai kontroversi karena menguat menjelang pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.

Sejumlah pihak mengkhawatirkan wacana tersebut sarat dengan godaan politik dan riskan menempatkan kepala-kepala desa sebagai "alat transaksi" untuk memenangkan pihak tertentu, baik di pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Namun, cukup banyak hal substantif yang menjadi semangat digagasnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yang luput didiskusikan dalam merespons wacana tersebut.

Spirit Progresif UU Desa

Secara filosofis, UU Desa membawa spirit progresif untuk mentransformasi pembangunan desa. UU ini dengan fundamental mengubah pendekatan pengaturan desa dari obyek pembangunan menjadi subyek pembangunan.

Desa-desa kini memiliki kewenangan yang semakin besar untuk menentukan arah pembangunannya sendiri, sesuai kebutuhan dan kekhasannya, untuk satu tujuan utama, yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.

Apalagi UU Desa juga mengamanatkan negara untuk menyalurkan dana desa guna mendukung tujuan mulia tersebut.

Dengan kata lain, desa tidak lagi hanya diposisikan sebagai penerima manfaat atau "pelaksana tugas" pembangunan yang ditetapkan pemerintah di atasnya (kabupaten/kota, provinsi, dan pusat).

Berbeda dari pengaturan sebelumnya, UU Desa juga mengubah konstruksi pembagian kewenangan antarlembaga di desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemerintah desa (pemdes), di bawah komando kepala desa (kades), menjadi penyelenggara tunggal pemerintahan desa untuk menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

UU Desa tidak lagi mendudukkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dengan sejumlah kewenangan yang dihapus, seperti kewenangan menetapkan peraturan desa bersama kades dan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kades.

Berubahnya kedudukan BPD tak lepas dari pengalaman masa lalu di mana pemberian wewenang kontrol yang besar kepada lembaga tersebut menimbulkan perselisihan antara pemdes dan BPD.

Dengan kata lain, menguatnya posisi pemdes didasari keinginan untuk memastikan proses pemerintahan dan pembangunan di desa berjalan lancar, tanpa banyak “diganggu” oleh dinamika perbedaan pandangan di desa.

Kuatnya posisi pemdes juga terlihat dari relasinya terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). UU Desa mendudukkan LKD sebagai mitra pemdes yang menjalankan fungsi partisipasi masyarakat.

Fungsi ini diperjelas dalam Pasal 7 Permendagri No. 18 Tahun 2018 di mana tugas-tugas berbagai LKD diuraikan dengan fokus pada membantu kepala desa dalam melayani masyarakat. Hal ini menguatkan kesan seolah-olah peran LKD adalah pembantu pemdes.

Di tataran empiris

Spirit dan konstruksi kelembagaan desa yang diatur dalam UU Desa jelas memengaruhi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa di tataran empiris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com