KOMPAS.com – Pembentukan Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri.
Lembaga negara ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Lalu, apa tugas dan wewenang Badan Intelijen Negara atau BIN?
Baca juga: Fungsi Badan Intelijen Negara
Perihal BIN diatur secara khusus melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2020.
Menurut peraturan ini, tugas Badan Intelijen Negara adalah:
Dalam menyelenggarakan tugas-tugas ini, BIN dipimpin oleh seorang Kepala BIN.
Baca juga: Usulan Kemenhan Jadi Koordinator Intelijen Terancam Melanggar UUD 1945
Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana telah disebutkan di atas, BIN memiliki sejumlah wewenang.
Wewenang Badan Intelijen Negara, yakni:
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.