JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim agar bisa berbelas kasih untuk dirinya dan anak-anaknya.
Hal ini disampaikan Putri saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
"Saya memohon kepada Yang Mulia untuk berbelas kasih kepada saya dan anak-anak yang selama berbulan-bulan menghadapi berita-berita yang kurang baik terhadap kedua orang tuanya," kata Putri.
Putri menuturkan, sejak peristiwa hukum yang dihadapinya, anak-anaknya tidak pernah lepas dari kecaman, cemooh, dan hinaan yang keji.
Baca juga: BERITA FOTO: Putri Candrawathi Tak Terima Disebut Dalang Pembunuhan Brigadir J
Padahal, ia mengatakan, tidak seharusnya anak-anaknya mengalami hal yang sangat pahit dan melukai masa tumbuh kembang mereka sebagai pribadi yang berharga.
Karena itu, Putri berharap dapat segera kembali mendampingi anak-anaknya untuk menguatkan jiwa sekeluarga dalam menghadapi peristiwa ini.
Apalagi, ia menilai, berita-berita di media atapun publikasi di media sosial hampir selalu menyudutkan dirinya bersama suami, Ferdy Sambo.
"Banyak publikasi yang seperti tidak peduli apakah yang disampaikan benar atau tidak, hanya sekedar mengejar rating tanpa memikirkan kerusakan yang terjadi pada anak-anak Kami akibat publikasi tersebut," ujar Putri.
Putri pun kembali momohon kepada majelis hakim agar dirinya dapat segera kembali ke pelukan anak-anaknya.
"Mungkin saya pernah gagal dalam hidup, tapi saya tidak mau juga gagal menjadi ibu bagi keempat anak-anak saya. Karena saya bertanggungjwab terhadap kehidupan mereka," imbuh dia.
Baca juga: Tahan Tangis, Putri Candrawathi: Saya Difitnah Selingkuh dengan Yosua dan Kuat Ma’ruf
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Pleidoi Putri Candrawathi: Anak Kami Menghadapi Kecaman, Cemooh, dan Hinaan yang Keji
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
(Penulis Singgih Wiryono, Irfan Kamil | Editor Achmad Nasrudin Yahya)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.