Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan

Kompas.com - 26/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comKekerasan seksual adalah kontak seksual yang tidak dikehendaki oleh salah satu pihak.

Secara umum, yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah semua bentuk ancaman dan pemaksaan seksual.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut, dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya, kekerasan seksual lebih sulit untuk diungkap dan ditangani karena sering dikaitkan dengan moralitas masyarakat.

Mengalami kekerasan seksual kerap kali dianggap sebagai aib oleh keluarga atau perempuan itu sendiri.

Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Hal inilah yang seringkali membuat perempuan korban bungkam.

Baca juga: Hukum Memaksakan Korban Perkosaan Menikah dengan Pelaku

Bentuk-bentuk kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan

Komnas Perempuan mengategorikan kekerasan seksual menjadi beberapa jenis. Berikut beberapa bentuk atau jenis kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan.

Perkosaan

Perkosaan adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai alat kelamin, jari tangan atau benda lainnya ke arah alat kelamin, anus atau mulut korban.

Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal juga istilah pencabulan.

Istilah pencabulan digunakan ketika perkosaan dilakukan di luar pemaksaan penetrasi ke alat kelamin korban dan ketika terjadi hubungan seksual pada orang yang belum mampu memberikan persetujuan secara utuh, misalnya terhadap anak di bawah 18 tahun.

Intimidasi seksual

Intimidasi seksual adalah tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada korban, baik disampaikan secara langsung maupun tidak langsung, seperti melalui surat, SMS, email, dan lain-lain.

Ancaman atau percobaan perkosaan juga bagian dari intimidasi seksual.

Pelecehan seksual

Pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.

Beberapa bentuk pelecehan seksual di antaranya siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.

Baca juga: Hukum Memaksakan Pernikahan karena Adat Istiadat

Eksploitasi seksual

Eksploitasi seksual adalah tindakan penyalahgunaan kekuasan yang timpang, atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lainnya.

Eksploitasi seksual yang kerap ditemui adalah menggunakan kemiskinan perempuan sehingga ia masuk dalam prostitusi atau pornografi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com