Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memaksakan Korban Perkosaan Menikah dengan Pelaku

Kompas.com - 18/12/2022, 02:50 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comMenikahkan korban dengan pelaku yang telah memperkosanya kerap kali menjadi jalan keluar atas kasus perkosaan yang terjadi.

Pernikahan tetap dipaksakan walaupun korban terkadang menolak untuk dinikahkan.

Padahal, negara melarang setiap warga negara untuk melakukan pemaksaan pernikahan. Pemaksaan pernikahan merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dijerat pidana.

Baca juga: Hukum Memaksakan Perkawinan

Hukum Memaksakan Korban dan Pelaku Perkosaan Menikah

Menikah merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara.

Hak untuk menikah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 10 UU HAM menyatakan,

“1. Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ayat 2 dari pasal ini menegaskan bahwa pernikahan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak dari kedua calon pasangan yang bersangkutan dan bukan karena paksaan.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga menyatakan bahwa memaksakan korban perkosaan menikah dengan pelaku merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

Pasal Pasal 10 Ayat 2 UU TPKS berbunyi,

“Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1:

  1. perkawinan anak;
  2. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
  3. pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.”

Pelaku yang memaksakan perkawinan antara korban perkosaan dan pelakunya dapat dijerat hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

Baca juga: ICJR: Nikahkan Pelaku dan Korban Perkosaan Tak Sejalan dengan Prinsip Perlindungan Anak

Sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan

Ancaman pidana bagi pelaku yang memaksakan korban perkosaan menikah dengan pelaku tertuang dalam Pasal 10 Ayat 1 UU TPKS.

Pasal 10 Ayat 1 menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, akan dipidana karena pemaksaan perkawinan.

Pelaku akan dijerat dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com