Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan

Kompas.com - 26/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comKekerasan seksual adalah kontak seksual yang tidak dikehendaki oleh salah satu pihak.

Secara umum, yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah semua bentuk ancaman dan pemaksaan seksual.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut, dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya, kekerasan seksual lebih sulit untuk diungkap dan ditangani karena sering dikaitkan dengan moralitas masyarakat.

Mengalami kekerasan seksual kerap kali dianggap sebagai aib oleh keluarga atau perempuan itu sendiri.

Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Hal inilah yang seringkali membuat perempuan korban bungkam.

Baca juga: Hukum Memaksakan Korban Perkosaan Menikah dengan Pelaku

Bentuk-bentuk kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan

Komnas Perempuan mengategorikan kekerasan seksual menjadi beberapa jenis. Berikut beberapa bentuk atau jenis kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan.

Perkosaan

Perkosaan adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai alat kelamin, jari tangan atau benda lainnya ke arah alat kelamin, anus atau mulut korban.

Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal juga istilah pencabulan.

Istilah pencabulan digunakan ketika perkosaan dilakukan di luar pemaksaan penetrasi ke alat kelamin korban dan ketika terjadi hubungan seksual pada orang yang belum mampu memberikan persetujuan secara utuh, misalnya terhadap anak di bawah 18 tahun.

Intimidasi seksual

Intimidasi seksual adalah tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada korban, baik disampaikan secara langsung maupun tidak langsung, seperti melalui surat, SMS, email, dan lain-lain.

Ancaman atau percobaan perkosaan juga bagian dari intimidasi seksual.

Pelecehan seksual

Pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.

Beberapa bentuk pelecehan seksual di antaranya siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.

Baca juga: Hukum Memaksakan Pernikahan karena Adat Istiadat

Eksploitasi seksual

Eksploitasi seksual adalah tindakan penyalahgunaan kekuasan yang timpang, atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lainnya.

Eksploitasi seksual yang kerap ditemui adalah menggunakan kemiskinan perempuan sehingga ia masuk dalam prostitusi atau pornografi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com