Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan

Kompas.com - 26/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comKekerasan seksual adalah kontak seksual yang tidak dikehendaki oleh salah satu pihak.

Secara umum, yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah semua bentuk ancaman dan pemaksaan seksual.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut, dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya, kekerasan seksual lebih sulit untuk diungkap dan ditangani karena sering dikaitkan dengan moralitas masyarakat.

Mengalami kekerasan seksual kerap kali dianggap sebagai aib oleh keluarga atau perempuan itu sendiri.

Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Hal inilah yang seringkali membuat perempuan korban bungkam.

Baca juga: Hukum Memaksakan Korban Perkosaan Menikah dengan Pelaku

Bentuk-bentuk kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan

Komnas Perempuan mengategorikan kekerasan seksual menjadi beberapa jenis. Berikut beberapa bentuk atau jenis kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan.

Perkosaan

Perkosaan adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai alat kelamin, jari tangan atau benda lainnya ke arah alat kelamin, anus atau mulut korban.

Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal juga istilah pencabulan.

Istilah pencabulan digunakan ketika perkosaan dilakukan di luar pemaksaan penetrasi ke alat kelamin korban dan ketika terjadi hubungan seksual pada orang yang belum mampu memberikan persetujuan secara utuh, misalnya terhadap anak di bawah 18 tahun.

Intimidasi seksual

Intimidasi seksual adalah tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada korban, baik disampaikan secara langsung maupun tidak langsung, seperti melalui surat, SMS, email, dan lain-lain.

Ancaman atau percobaan perkosaan juga bagian dari intimidasi seksual.

Pelecehan seksual

Pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.

Beberapa bentuk pelecehan seksual di antaranya siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.

Baca juga: Hukum Memaksakan Pernikahan karena Adat Istiadat

Eksploitasi seksual

Eksploitasi seksual adalah tindakan penyalahgunaan kekuasan yang timpang, atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lainnya.

Eksploitasi seksual yang kerap ditemui adalah menggunakan kemiskinan perempuan sehingga ia masuk dalam prostitusi atau pornografi.

Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual

Perdagangan perempuan adalah tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atas posisi rentan, penjeratan utang atau pemberian bayaran atau manfaat terhadap korban secara langsung maupun orang lain yang menguasainya, untuk tujuan prostitusi ataupun eksploitasi seksual lainnya.

Prostitusi paksa

Prostitusi paksa adalah situasi dimana perempuan mengalami tipu daya, ancaman maupun kekerasan untuk menjadi pekerja seks.

Keadaan ini dapat terjadi pada masa rekrutmen maupun untuk membuat perempuan tersebut tidak berdaya untuk melepaskan dirinya dari prostitusi, misalnya dengan penyekapan, penjeratan utang, atau ancaman kekerasan.

Perbudakan seksual

Perbudakan seksual adalah situasi dimana pelaku merasa menjadi pemilik atas tubuh korban sehingga berhak melakukan apapun termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau bentuk kekerasan seksual lain.

Perbudakan ini di antaranya memaksa perempuan dewasa atau anak-anak menikah, melayani rumah tangga atau bentuk kerja paksa lainnya, serta berhubungan seksual dengan penyekapnya.

Baca juga: Bolehkah Suami Memaksa Istri Berhubungan Badan?

Pemaksaan perkawinan

Pemaksaan perkawinan adalah perkawinan yang tidak diinginkan oleh perempuan.

Misalnya, kawin paksa yang dilakukan orang tua perempuan, memaksa korban perkosaan menikahi pelaku, cerai gantung (perempuan dipaksa untuk terus berada dalam ikatan perkawinan padahal ia ingin bercerai), memaksakan perempuan untuk menikah dengan orang lain untuk satu malam dengan tujuan rujuk dengan mantan suaminya.

Pemaksaan kehamilan

Pemaksaan kehamilan adalah situasi ketika perempuan dipaksa untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dia kehendaki.

Kondisi ini misalnya dialami oleh perempuan korban perkosaan atau suami yang menghalangi istrinya untuk menggunakan kontrasepsi.

Pemaksaan aborsi

Pemaksaan aborsi adalah pengguguran kandungan yang dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain.

Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi

Disebut pemaksaan ketika pemasangan alat kontrasepsi atau pelaksanaan sterilisasi dilakukan tanpa persetujuan utuh dari perempuan karena ia tidak mendapat informasi yang lengkap ataupun dianggap tidak cakap hukum untuk dapat memberikan persetujuan.

Penyiksaan seksual

Penyiksaan seksual adalah tindakan khusus menyerang organ dan seksualitas perempuan, yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani, rohani maupun seksual.

Baca juga: Menikah di Bawah Umur Menurut Hukum di Indonesia

Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual

Cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa.

Ini termasuk hukuman cambuk dan hukuman-hukuman yang mempermalukan atau untuk merendahkan martabat manusia karena dituduh melanggar norma-norma kesusilaan.

Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan

Di Indonesia, masih ditemukan kebiasaan masyarakat yang didukung dengan alasan agama atau budaya, yang bernuansa seksual dan dapat menimbulkan cidera secara fisik, psikologis maupun seksual pada perempuan.

Kebiasaan ini dapat pula dilakukan untuk mengontrol seksualitas perempuan dalam perspektif yang merendahkan perempuan.

Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama

Kontrol seksual mencakup berbagai tindak kekerasan maupun ancaman kekerasan secara langsung maupun tidak langsung, untuk mengancam atau memaksakan perempuan untuk menginternalisasi simbol-simbol tertentu yang dianggap pantas bagi “perempuan baik-baik’.

Pemaksaan busana menjadi salah satu bentuk kontrol seksual yang paling sering ditemui.

 

Referensi:

  • Yuwono, Ismantoro Dwi. 2015. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com