Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggal 29 Januari Hari Memperingati Apa?

Kompas.com - 26/01/2023, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Tanggal 29 Januari 2023 jatuh pada hari Minggu. Pada hari ini, terdapat peringatan Hari Kusta Sedunia.

Selain itu, ada juga peringatan lain hari ini. Berikut beberapa hari penting yang jatuh pada 29 Januari 2023.

Baca juga: Koster Tetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali, Ini Alasannya...

Hari Kusta Sedunia

Hari Kusta Sedunia diperingati pada hari Minggu terakhir di bulan Januari. Tahun ini, hari tersebut jatuh pada tanggal 29 Januari.

Dermawan Prancis, Raoul Follereau menetapkan Hari Kusta Sedunia pada tahun 1954 dengan tujuan untuk menciptakan kesadaran tentang penyakit ini, terutama akibat sosial ekonominya.

Adanya hari ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyakit kusta agar penderita dan keluarganya dapat mencari pengobatan dan menjalani kehidupan yang bermartabat.

Kusta merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium leprae yang menargetkan sistem saraf tubuh manusia.

Kusta adalah infeksi bakteri jangka panjang yang dapat menyebabkan kerusakan permanen dan tidak dapat diperbaiki pada saraf, saluran pernapasan, kulit, dan mata.

Kusta disebut juga penyakit Hansen, yang berasal dari nama Gerhard Henrik Armauer Hansen, dokter Norwegia yang mengidentifikasi bakteri penyebab kusta, Mycobacterium leprae.

Orang yang menderita kusta seringkali tidak dapat merasakan rasa sakit di daerah yang terkena sehingga menyebabkan cedera atau luka yang tidak disadari. Hal ini bahkan dapat mengakibatkan hilangnya anggota tubuh.

Orang yang terinfeksi juga mungkin mengalami gejala lain, seperti kelemahan otot dan penglihatan yang buruk.

Kusta dapat menyebar melalui percikan ludah atau dahak yang keluar saat penderitanya batuk atau bersin.

Baca juga: Hari Libur Nasional 2023

Hari Arak Bali

Di Indonesia, pada tanggal 29 Januari terdapat peringatan Hari Arak Bali yang diperingati setiap tahun oleh seluruh masyarakat Bali.

Penetapan Hari Arak Bali dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Arak Bali, tertanggal 23 Desember 2022.

Hari ini dibuat untuk mengingat terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Peraturan ini dianggap sebagai tonggak perubahan yang mengangkat keberadaan arak Bali.

Sejak berlakunya peraturan ini, arak Bali disebut mulai mendapat perlindungan dan legalitas sehingga dapat digeluti oleh pelaku UMKM.

Berbagai produk olahan berbasis arak Bali bahkan telah mendapat izin edar dari Badan POM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali.

Arak Bali ditapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selain untuk kepentingan sarana upacara adat, arak Bali juga kerap dikonsumsi sebagai minuman penghangat tubuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com