JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.
Hal ini disampaikan Sambo saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
"Akhirnya di tengah persidangan yang begitu sesak dan penuh tekanan ini, saya kembali menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban almarhum Yosua," kata Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Kutib Dua Ayat Alkitab Saat Bacakan Nota Pembelaan
"Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya, kepada Bapak Kapolri dan Kepolisian Republik Indonesia yang sangat saya cintai, kepada masyarakat Indonesia yang telah terganggu dengan peristiwa ini," sambung Sambo.
Tak lupa, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada sang istri, Putri Candrawathi dan anak-anaknya sembari menahan tangis.
Baca juga: Kenal Ferdy Sambo di Brebes hingga Dipercaya Jadi Ajudan, Ricky Rizal: Saya Bangga
Sebagai seorang suami, Sambo mengaku telah lalai.
"Saya juga memintaa maaf, sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih Putri Candrawathi dan anak-anak kami, saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik," ucap Sambo.
Baca juga: Mengaku Rapuh, Sambo: Tak Terbayang, Saya yang Begitu Terhormat, Terperosok dalam Sekejap
Ia pun berharap Tuhan mengampuninya dan memberikan keteguhan kepada istri dan anak-anaknya.
"Semoga Tuhan mengampuni saya dan kiranya Ia selalu memberikan keteguhan dan kekuatan kepada kalian," imbuh dia.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdapat lima terdakwa. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pada pokoknya, kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.