KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional untuk tahun 2023.
Hari libur selama setahun ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Lalu, ada berapa libur nasional tahun 2023?
Baca juga: Daftar Hari Libur Lokal Bali 2023
Dalam SKB tiga menteri di atas, terdapat 15 hari libur nasional di tahun 2023.
Berikut daftar hari libur nasional 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Hari Nasional dan Internasional Bulan Januari 2023
Selain hari libur nasional, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama 2023 berjumlah delapan hari.
Berikut daftar cuti bersama 2023.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.